HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Selasa, 26 November 2019
Penyidik Tipikor Polres Limpahkan Kasus Korupsi Pembangunan LP Pada Kejari Dharmasraya

Dharmasraya (Minangsatu) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Dharmasraya menyerahkan tersangka korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III B Kabupaten Dharmasraya bersama barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Senin (25/11).
Penyerahan itu, disambut langsung oleh Kajari Dharmasraya M. Hari Wahyudi. SH, didampingi Kasi Intelijen Ridwan Joni. SH. MH, dan Kasi tindak pidana khusus. Ilza Putra Zulfa. SH, di kantor Kejaksaan setempat.
Menurut Kejari, bahwa pihak Kejaksaan Dharmasraya telah menerima penyerahan dugaan tersangka dan BB, dari penyidik Polres atas dugaan kasus korupsi dilakukan Direktur CV Arterindo Pratama atas nama G, warga komplek wahana indah balai baru kota Padang, sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan LP tersebut
"Untuk sementara kita lakukan penahanan terhadap diduga tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) anak air baypass Padang," sebut Ridwan Joni.
Ridwan Joni, juga menjelaskan bahwa, menyangkut jeratan kasus terhadap diduga tersangka korupsi pembangunan LP Kelas III Dharmasraya pada tahun 2014 silam, dengan barang bukti selisih bobot kerja dalam pengerjaannya telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1 Milyar lebih, hal ini sesuai dengan penetapan oleh Badan pemeriksa keuangan negara RI.
"Dari hasil penyelidikan semenjak tahun 2014, G ditetapkan sebagai tersangka pada Bulan Agustus 2019 kemaren," ujar Ridwan.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka Depika Yufiandra, ketika dimintai keterangan oleh wartawan, membenarkan bahwa klain nya terduga melakukan korupsi akibat penemuan selisih bobot kerja dengan penyidik, untuk itu katanya sementara proses penyidikan masih pasif
"Meskipun penyidikan masih pasif kita tetap menghargainya, dalam hasil penyidikan Tipikor polres Dharmasraya telah ditemui hasil pengerjaan selisih pengurangan bobot kerja sebanyak 20 persen, dan mengakibatkan kerugian negara 1Milyar lebih," kata Depika Yufiandra.
Sebagai PH tersangka, tentu kita telah memasukkan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap klain kami, namun semua itu kuasa dari penuntut yang perlu kita hargai, pungkasnya.
Editor : sc.astra
Tag :#dharmasraya #tipikor #pembangunan lp
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TIM LUPAK SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA AMANKAN EMPAT ORANG PENGEDAR SHABU
-
TURUNKAN TIM K-9 POLDA SUMBAR, POLRES DHARMASRAYA AMANKAN PELAKU PEMBUNUH ANAK TIRI
-
AKHIRNYA PEMBUNUH ANAK TIRI MERINGKUK JUGA DALAM RUTAN MAPOLRES DHARMASRAYA
-
POLSEK PULAU PUNJUNG TERTIBKAN PELAKU PUNGLI PARKIR LIAR
-
POLSEK PULAU PUNJUNG TEMUKAN REMAJA HILANG ASAL MEDAN
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI