HOME KESEHATAN KABUPATEN PASAMAN

  • Selasa, 26 Juni 2018

Penduduk Pasaman Yang Terdaftar BPJS Kesehatan Mencapai 75,83 Persen

BPJS (net)
BPJS (net)

LUBUK SIKAPING (Minangsatu) - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mencatat dari 315.470 jumlah penduduk yang ada di daerah itu, baru 239.220 atau 75,83 persen yang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS"Berarti ada sekitar 76.250 lagi yang belum menjadi peserta atau sekitar 24,17 persen lagi," ujar Kepala Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman Syafrudin di Lubuk Sikaping, Selasa (26/6/2018).

Menurutnya, pemerintah pusat menargetkan per 1 Januari 2019 nanti semua penduduk di Indonesia sudah harus dijamin kesehatannya lewat program JKN. Sejauh ini,  Sudah ada sebanyak 81 kabupaten, 26 kota dan empat Provinsi di Indonesia yang telah menjamin seluruh penduduknya dalam kepesertaan JKN-KIS secara Universal Health Coverage (UHC). “ Untuk di Pasaman sebenarnya sudah ada penandatanganan MoU dengan BPJS Kesehatan namun masih menunggu realisasinya," ujarnya.

Pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan sejumlah fasilitas kesehatan di daerah itu."Kita telah menjalin kerjasama dengan 16 puskesmas dan dua rumah sakit yakni RSUD Lubuk Sikaping dan RSI Ibu Sina Panti. Untuk RSI Ibnu Sina mulai efektif per 1 Mei 2018," kata Syafrudin.

Selain itu, BPJS Kesehatan Pasaman mencatat dari 239.220 yang telah terdaftar peserta dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN ada sebanyak 127.159 peserta, Peserta Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari PNS, TNI/POLRI, Pejabat Negara dan pegawai swasta sebanyak 22.395 peserta.

Selanjutnya, peserta dari Bukan Pekerja sebanyak 4.930 peserta dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD sebanyak 62,546. Sedangkan untuk Peserta Mandiri ada sebanyak 22.190 peserta.

"Namun Peserta Mandiri ini hanya 6.894 peserta yang aktif. Selebihnya sebanyak 15.296 peserta terjadi tunggakan. Untuk peserta di Kelas I yang menunggak ada sebanyak 1.255 peserta, Kelas II sebanyak 1.980 peserta dan Kelas III sebanyak 12.061. Tunggakannya beragam mulai dari satu bulan bahkan ada yang sampai setahun,"katanya.

Jika ditotal ada sekitar Rp4,5 miliar iuran dari Peserta Mandiri ini yang belum dibayarkan atau menunnggak.

Tersebab itu, dirinya mengajak peserta yang menunggak  untuk segera melunasinya karena yang rugi peserta itu sendiri. “ Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 yang mengatur sanksi bagi peserta yang telat bayar iuran lebih dari sebulan yaitu penjaminan kesehatannya dihentikan sementara dan akan aktif kembali setelah peserta melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan," paparnya.

[ Riko ]

 

 


Wartawan : riko
Editor :

Tag :#Pasaman #BPJS Kesehatan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com