HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 27 Februari 2025

Pemko, Kemenag Dan MUI Padang Panjang, Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah

Suasana rapat penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1446 di Kota Padang Panjang, Kamis (27/2/2025) di Kantor Kemenag setempat.
Suasana rapat penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1446 di Kota Padang Panjang, Kamis (27/2/2025) di Kantor Kemenag setempat.

Pemko, Kemenag dan MUI Padang Panjang, Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah

Pd Panjang (Minangsatu) -
Pemko, Kemenang dan MUI Kota Padang Panjang, telah sepakat memutuskan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah/ hari tahun 1446 Hijriah. Untuk Zakat Fitrah ditetapkan Rp 42 ribu/ orang, dan Fidyah Rp 23 ribu/ hari.

Keputusan tersebut, diambil dalam rapat berlangsung, Kamis (27/2/2025) di Kantor MUI Padang Panjang. Turut hadir Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Disperdakop UKM, Azani Maizuar, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwarhadi, Ketua Baznas Padang Panjang, Syansuarni, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Azwarhadi menjelaskan, dalam rapat tersebut ditetapkan sejumlah besaran konversi Zakat Fitrah. "Pertama, kategori beras kualitas I seharga Rp16.800/kg, dengan kadar Zakat Fitrah 2,5 kg atau setara dengan 3.5 liter, ditetapkan Rp45.000/orang dan Fidyah Rp23.000/hari, ujarnya.

Sementara beras kualitas II seharga Rp16.000/kg, Zakat Fitrah ditetapkan Rp42.000/orang, dengan Fidyah yang sama, yakni Rp23.000/hari. Adapun untuk kategori beras kualitas III dengan harga Rp15.000/kg, jumlah Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp38.000/orang, sementara Fidyah tetap Rp23.000/hari.

Terakhir, untuk beras kualitas IV atau jenis beras SPHP/Bulog yang dihargai Rp13.000/kg, besaran Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp33.000/orang, dengan Fidyah yang juga sebesar Rp23.000/hari.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Zakat Fitrah dapat disalurkan melalui Baznas atau Panitia Amil Zakat yang ada di lingkungan sekitar. Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan menyerahkan langsung pada pihak y berhak menerima, sesuai dengan delapan asnaf zakat. 


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Zakat Fitrah #Kota Padang Panjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com