HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Kamis, 27 Februari 2025
Pemko, Kemenag Dan MUI Padang Panjang, Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah
Pemko, Kemenag dan MUI Padang Panjang, Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah
Pd Panjang (Minangsatu) - Pemko, Kemenang dan MUI Kota Padang Panjang, telah sepakat memutuskan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah/ hari tahun 1446 Hijriah. Untuk Zakat Fitrah ditetapkan Rp 42 ribu/ orang, dan Fidyah Rp 23 ribu/ hari.
Keputusan tersebut, diambil dalam rapat berlangsung, Kamis (27/2/2025) di Kantor MUI Padang Panjang. Turut hadir Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Disperdakop UKM, Azani Maizuar, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwarhadi, Ketua Baznas Padang Panjang, Syansuarni, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Azwarhadi menjelaskan, dalam rapat tersebut ditetapkan sejumlah besaran konversi Zakat Fitrah. "Pertama, kategori beras kualitas I seharga Rp16.800/kg, dengan kadar Zakat Fitrah 2,5 kg atau setara dengan 3.5 liter, ditetapkan Rp45.000/orang dan Fidyah Rp23.000/hari, ujarnya.
Sementara beras kualitas II seharga Rp16.000/kg, Zakat Fitrah ditetapkan Rp42.000/orang, dengan Fidyah yang sama, yakni Rp23.000/hari. Adapun untuk kategori beras kualitas III dengan harga Rp15.000/kg, jumlah Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp38.000/orang, sementara Fidyah tetap Rp23.000/hari.
Terakhir, untuk beras kualitas IV atau jenis beras SPHP/Bulog yang dihargai Rp13.000/kg, besaran Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp33.000/orang, dengan Fidyah yang juga sebesar Rp23.000/hari.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Zakat Fitrah dapat disalurkan melalui Baznas atau Panitia Amil Zakat yang ada di lingkungan sekitar. Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan menyerahkan langsung pada pihak y berhak menerima, sesuai dengan delapan asnaf zakat.
Editor : melatisan
Tag :#Zakat Fitrah #Kota Padang Panjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMKO TERTIBKAN SPANDUK DAN BOOTH PEDAGANG DI JALAN UTAMA KOTA PADANG PANJNANG
-
KADIS SOSIAL, WINARNO: PENERTIBAN GEPENG DILAKUKAN SECARA HUMANIS
-
PEMKO SEGERA PADANG PANJANG SALURKAN BANTUAN UNTUK 24 JIWA TERDAMPAK MUSIBAH KEBAKARAN
-
PEMKO PADANG PANJANG SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN SUNGAI ANDOK
-
SAMPAH LIAR BERSERAKAN, WAWAKO ALLEX TURUN LAPANGAN
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN