HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Rabu, 4 Oktober 2023

Pemkab Solok Gelar Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJPD 2026-2045

Kegiatan yang dilaksanakan Konsultasi publik di Ruang Pertemuan Solok Nan Indah Arosuka, Selasa (03/10/23)
Kegiatan yang dilaksanakan Konsultasi publik di Ruang Pertemuan Solok Nan Indah Arosuka, Selasa (03/10/23)

Pemkab Solok Gelar Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJPD 2026-2045

Arosuka ( Minangsatu) - Kabupaten Solok menggelar kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Solok 2026-2045.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Solok Nan Indah Arosuka, Selasa (03/10/23) tersebut dibuka Bupati Solok diwakili Deni Prihatni yang dihadiri Kepala Bapelitbang Ir. Desmalia Ramadhani, dan Ketua Tim Tenaga Ahli KLHS RPJPD Kab. Solok dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Andalas : Dr. Mahdi.

Ketua Pelaksana Asnur,SH laporannya mengatakan kegiatan bertujuan untuk untuk mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Solok.

Adapun Sasaran yang akan dicapai ialah terjalinnya dan terhimpunnya saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat serta pemangku kepentingan yang akan digunakan untuk Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Solok

Kegiatan yang berlangsung satu hari ini,"lanjut Asnur diikuti 70 orang peserta terdiri dari OPD dan Camat Se-Kabupaten Solok, Anggota Pokja Penyusunan KLHS RPJPD Kab. Solok, Instansi Vertikal di Kabupaten Solok, Akademisi, Pelaku Usaha, Perkumpulan Profesi dan Filantropi di Kabupaten Solok.

Sementara Bupati Solok diwakili Deni Prihatni mengakui KLHS merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

Tahapan Pertama pembentukan Tim Pokja Penyusunan KLHS RPJPD Kab. Solok telah disusun melalui Keputusan Bupati Solok No. 440-280-2023 dengan melibatkan berbagai unsur yang terdiri dari OPD Teknis terkait dan Tim Ahli Akademik dari Perguruan Tinggi.

Untuk Tahapan Kedua, kata Bupati Solok,  yaitu pengkajian pembangunan berkelanjutan melalui identifikasi pengumpulan dan analisis data capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan pada setiap Perangkat Daerah terkait.

“ Konsultasi Publik I ini merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan Tahapan Kedua yang kegiatan ini bertujuan untuk menyaring dan menghimpun saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat serta pemangku kepentingan dalam rangka mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Solok,"tukuk Deni yang juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan setempat.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Konsultasi Publik #KLHS #RPJPD

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com