HOME EKONOMI KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Senin, 13 Januari 2020

Pemkab Sijunjung Tetapkan Retribusi Alsintan Dengan Perda 6 Tahun 2019

Alsistan Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung, siap untuk melayani masyarakat
Alsistan Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung, siap untuk melayani masyarakat

Sijunjung (Minangsatu) - Untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat tani, Pemerintah Kabupaten Sijunjung, menetapkan tarif retribusi pemakaian mesin pertanian yang ada di Dinas Pertanian Kabupaten setempat.Penetapan retribusi pinjam sewa alat mesin pertanian (alsintan) ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor  6 Tahun 2019.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung, Ronaldi, menyebutkan bahwaTarif retribusi pemakaian Alsintan di Dinas Pertanian tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019, tentang retribusi jasa usaha. " Dalam produk hukum yang baru ini, ada beberapa jenis mesin pertanian yang disewakan dan besaran tarif retribusi," ujar Ronal.

Secara rinci Ronal memaparkan pemakaian Alsintan traktor roda dua Rp35 ribu perhari, traktor roda 4 Rp50 ribu, Corn Sheller (perontok jagung) Rp30 ribu, Reaper (alat panen padi) Rp25 ribu, Tresher (perontok padi) Rp25 ribu, Combine Harvester (alat panen padi) Rp50 ribu perhari.

Sementara Corn Transplanter (alat tanam jagung) Rp30 perhari, Mini Traktor Rp2.500 perjam, Box Drayer (pengering gabah) Rp2.500 perjam, alat panen padi gendong Rp2.500 perjam, pompa air Rp50 ribu perhari, Cultivator Rp30 ribu perhari, becak motor Rp10 ribu perhari dan eksavator mini Rp 150 ribu.


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : sc.astra

Tag :#sijunjung #retribusi alsintan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com