HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Selasa, 24 Maret 2020

Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Sijunjung Mangkrak, Edwin Suprayogi: PPTK Dan Beberapa Orang Dimintai Keterangan

Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Sijunjung
Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Sijunjung

Sijunjung (Minangsatu) - Pasca terhentinya pengerjaan (mangkrak) proyek Pembagunan Gedung Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Sijunjung, mencuat kepermukaan. Proyek yang menelan anggaran DAK dengan nilai Rp.26.749.022.000, saat ini beberapa orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Reskrimsus Polda Sumbar.

Plt. Direktur RSUD Sijunjung, Edwin Suprayogi, M.Kes, saat dihubungi, tidak menampik hal itu. "Benar, PPTK dan beberapa orang lainnya sedang dimintai keterangan," ujar Edwin, yang juga sebagai Asisten III Kantor Pemkab Sijunjung.

Secara ringkas dipaparkan bahwa RSUD) Sijunjung, terus berupaya meningkatkan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat, salah satu caranya dengan penambahan bangunan gedung ruang rawat inap kelas III. Penambahan fasilitas ini melengkapi pelayanan untuk penambahan fasilitas sarana prasarana rawatan, seperti kurangnya tempat tidur rawatan yang sesuai dengan standar perbandingan jumlah penduduk Kabupaten Sijunjung.

Waktu itu, sambung Edwin, peletakan batu pertama Juni 2019 oleh Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, didampingi Direktur RSUD Sijunjung, dr Diana Oktavia, Sp.PD. disaksikan Ketua DPRD, Unsur Forkopimda,dan pihak kontraktor pelaksana PT Bangun Cipta Andalas Mandiri, Konsultan CV Artistek Engeneribg Consultant  dan Perencana PT Tejacipta, serta unsur manajemen RSUD Sijunjung.

Diperjalanan pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan pengerjaan sesuai dengan jadwal, sehingga terjadi pemutusan kontrak kerja. Dari nilai kontrak dana yang sudah masuk sekitar  Rp19 miliar, namun bobot kerja hanya sekitar Rp10 miliar lebih. "Sisa dana itu disetorkan kembali ke kas daerah," terang Edwin.

Sebelumnya, terkait tentang isu proyek Pembagunan itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu, SIK mengatakan, bahwa kasus proyek Pembagunan Gedung Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Sijunjung sedang proses di Polda Sumbar. Dalam kasus itu sudah ada beberapa orang yang diperiksa, dan kasusnya masih bergulir serta masih dalam penyelidikan petugas. “Untuk penyelidikan sementara, penyidik mengklarifikasi lima orang,” lanjutnya

Ketua LSM Jarak Sijunjung, Chris mengatakan, terima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumbar dalam proses penyelidikan kasus proyek Pembagunan Gedung Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Sijunjung. "Kita sangat mengapresiasi Polda Sumbar dalam proses penyelidikan kasus proyek RSUD ini dan masyarakat Sijunjung menunggu hasil," ujarnya.


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : sc.astra

Tag :#rsudsijunjung #ruangrawatinap #mangkrak

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com