HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK SELATAN

  • Kamis, 16 April 2026

Pasca Pencabutan PBPH, Khairunas Tancap Gas Wujudkan Lahan Berkeadilan Untuk Rakyat Solok Selatan

Pasca Pencabutan PBPH, Khairunas Tancap Gas Wujudkan Lahan Berkeadilan untuk Rakyat Solok Selatan

Solok Selatan (Minangsatu)
- Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya mengawal transformasi pengelolaan lahan pasca pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui langkah strategis yang berpihak pada masyarakat. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Gubernur Sumatera Barat, Kamis (16/04/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Provinsi Sumatera Barat, unsur DANKORWIL, sejumlah kepala daerah, serta para kepala dinas terkait se-Sumatera Barat. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mengawal kebijakan strategis tersebut.

Dalam pertemuan itu, Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, didampingi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan, Admi Zulkhairi, menegaskan bahwa pencabutan izin PBPH harus dimaknai sebagai titik awal perubahan menuju tata kelola lahan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Admi Zulkhairi menyampaikan, pemerintah daerah siap menjalankan peran strategis dalam mengawal masa transisi tersebut. Mulai dari penyediaan data dan informasi lapangan yang akurat, pemantauan serta pengawasan kawasan, hingga koordinasi penertiban bersama aparat penegak hukum.

“Yang tak kalah penting, kami juga melakukan penelaahan ulang terhadap peruntukan lahan agar ke depan dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah daerah adalah mendorong redistribusi lahan melalui skema perhutanan sosial. Skema ini dinilai mampu menghadirkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya hutan sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Selain itu, aspek sosial menjadi perhatian serius dalam proses ini. Pemerintah daerah diminta aktif melaporkan perkembangan kondisi sosial di lapangan guna mengantisipasi potensi konflik sejak dini.

“Sesuai arahan Bupati, kita ingin memastikan proses ini berjalan kondusif. Jangan sampai kebijakan yang baik justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” tambah Admi.

Sementara itu, Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, menegaskan bahwa sosialisasi di tingkat provinsi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.

“Pencabutan PBPH ini bukan sekadar penertiban administrasi, tetapi momentum untuk memperbaiki tata kelola lahan agar lebih adil dan produktif. Kita ingin masyarakat Solok Selatan menjadi bagian utama dari pemanfaatan lahan ini melalui skema yang sah dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok Selatan akan mengawal penuh proses redistribusi tersebut agar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.(vino/solsel)


Wartawan : Alvino
Editor : melatisan

Tag :Pasca Pencabutan, PBPH, Khairunas, Tancap Gas, Wujudkan, Lahan Berkeadilan, Rakyat, Solok Selatan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com