HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK SELATAN

  • Jumat, 10 Juli 2026

Solok Selatan Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian, Khairunas: Ketahanan Pangan Harus Dijaga

Solok Selatan Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian, Khairunas: Ketahanan Pangan Harus Dijaga

Padang (Minangsatu) -
 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus memperkuat komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian produktif. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penandatanganan kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kesepakatan itu ditandatangani Bupati Solok Selatan H. Khairunas di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Padang, pada Rabu (8/7/2026), dan disaksikan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi. Penandatanganan ini menjadi bagian dari sinergi pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati H. Khairunas turut didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Solok Selatan.

Bupati H. Khairunas menegaskan bahwa pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan upaya menjaga lahan pertanian. Menurutnya, pembangunan tidak hanya diukur dari meningkatnya investasi dan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan menjaga sektor pertanian sebagai aset strategis daerah.

"Perlindungan lahan pertanian merupakan investasi jangka panjang bagi daerah. Dengan lahan yang tetap terjaga, produksi pangan dapat terus berlangsung, kesejahteraan petani meningkat, dan generasi mendatang tetap memiliki ruang untuk mengembangkan sektor pertanian," ujar Khairunas.

Ia menambahkan, integrasi LP2B ke dalam RTRW dan RDTR akan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan, investasi, dan pelestarian lingkungan dapat berjalan seimbang tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, serta menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, perlindungan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI untuk mewujudkan swasembada pangan nasional.

Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kembali menegaskan komitmennya membangun daerah secara berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan antara pembangunan, ketahanan pangan, dan kelestarian lingkungan.(vino/solsel)


Wartawan : Alvino
Editor : melatisan

Tag :Solok Selatan, Perkuat, Perlindungan Lahan, Pertanian, Khairunas, Ketahanan Pangan, Harus Dijaga

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com