HOME AGAMA KOTA PADANG

  • Rabu, 20 Oktober 2021

Pansus DPRD Padang Bahas 3 Ranperda Bersama OPD Pemko Di Bukittinggi

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani bersama pansus dan OPD Pemko Padang saat pembahasan 3 Ranperda Perubahan Kota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani bersama pansus dan OPD Pemko Padang saat pembahasan 3 Ranperda Perubahan Kota Padang.

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Kota (Pemko) Padang, Selasa (19/10), di Kota Bukittinggi.


Tiga ranperda tersebut, yakni, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.

Kemudian, Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Berikutnya Ranperda Perubahan atas Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pembahasan tiga ranperda dilakukan setelah DPRD Padang membentuk tiga panitia khusus (pansus) yang digelar pada rapat paripurna DPRD Padang, 27 September 2021 lalu.


Pansus 1 membahas Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.

Pansus 1 yang hadir dalam pembahasan tersebut yakni, Koordinator Pansus, Ilham Maulana, Ketua Pansus, Faisal Nasir, Wakil Ketua Pansus, Budi Syahrial, Sekretaris, Elly Thrisyanti. Sementara Anggota Pansus 1 yakni, Amran Tono, Edmon, Muharlion, Ja’far, Wismar Pandjatan, Nila Kartika dan Salisma.

Ketua Pansus 1, Faisal Nasir mengatakan, pembahasan ini hanya melakukan perubahan struktur organisasi di pemerintahan. Pertama berkaitan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Hal ini menindaklanjuti dari Undang-undang (UU) Cipta Tenaga Kerja, di mana DPMPTSP itu tidak ada lagi jabatan struktural, yang ada hanya fungsional.

“Jabatan struktural itu hanya ada kepala dinas dan sekretaris dan jabatan fungsional itu diisi oleh orang-orang profesional, yang memiliki kompeten, mengerti dan memahami bidangnya,” terang Faisal Nasir yang juga Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Padang ini.


Faisal Nasir mengatakan, perubahan juga terjadi di Kesbangpol Pemko Padang. Yaitu dari kepala kantor, nanti akan menjadi kepala badan. Pasalnya, kalau kantor itu masih eselon 3 dan badan adalah eselon 2.

“Itu melihat dari pada kebutuhan di Kesbangpol. Memang sudah terlambat dan sudah memang seharusnya dari kepala kantor menjadi nanti jadi kepala badan,” tegasnya.

“Ini juga melakukan kordinasi dengan Forkopimda. Kalau eselonnya sudah menjadi eselon 2, tentu Kesbangpol akan lebih mudah berkordinasi dengan Forkopimda. Terutama dengan kepolisian, kejaksaan, dan forkopimda yang lainnya,” ujarnya.

Faisal Nasir mengharapkan, dari hasil pembahasan antara pengusul, yaitu Pemko Padang dengan DPRD Padang, terutama pansus I, terdapat kesepahaman. 

Sehingga akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga. Dengan adanya perubahan struktur itu, tentu pemerintahan itu akan lebih baik tata pengelolaannya.


Faizal Nasir juga mengungkapkan, juga ada penambahan satu bidang, dari tipe B menjadi tipe A. Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, perlu dinaikan tipenya dari tipe B menjadi tipe A. Satu bidang di dinas ini berkaitan dengan peluang penciptaan tenaga kerja untuk menciptakan tenaga kerja yang baru.

"Apakah itu di lokal, juga pengiriman tenaga kerja sampai keluar negeri, maka dari penambahan bidang itu, tentu akan menjawab apa yang menjadi program pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja,” pungkasnya.

Sementara, pansus 2 yang hadir, yakni, Wakil Pansus 2, Mukhlis, Sekretaris Pansus, Andi Wijaya. Sementara, Anggota Pansus 2, Osman Ayub, Helmi Moesim, Murikhwan, Iswanto Kwara, Surya Jufri dan Mastilizal Aye.

Ketua Pansus 2, Zulhardi Z Latif melalui Wakil Pansus, Mukhlis mengatakan, pansus 2 hanya membahas Ranperda Perubahan Ketiga, atas Perda Kota Padang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Jadi ini mengacu kepada PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Undang- undang (UU) Cipta Kerja. Di mana intinya, terjadi perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


“Ini sudah diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2021 itu tentang UU Cipta Kerja. Dinas PUPR yang nanti mengatur masalah teknis dalam menjalankan perubahan dari perda tersebut. Kita juga memberikan masukan kepada Dinas PUPR mengenai jalan lingkungan, karena kita juga perlu kita antisipasi juga, artinya bencana manusia,” ucapnya.

Disebut Mukhlis, selama ini hanya fokus kepada bencana alam, lupa terhadap bencana disebabkan manusia. Di mana, jalan lingkungan di dalam perumahan yang dikeluarkan izin oleh Tata Ruang itu, ada enam hingga delapan meter lebar jalannya.

Dalam pembahasannya, dari pansus mengusulkan, kalau bisa jalan itu adalah minimal delapan jalan lingkungan kali delapan meter, itu untuk mengantisipasi kebakaran di lingkungan tersebut,” pungkas Politisi Partai Demokrat itu.

Sedangkan pansus 3 membahas tentang Ranperda Perubahan atas Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pansus 3 yang hadir yakni, Koordinator Pansus, Amril Amin, Wakil Pansus, Junaidy Hendri, Sekretaris Pansus, Rustam Efendi, Anggota Pansus, Azwar Siry, Muhidi dan Rafdi.

Ketua Pansus, Miswar Jambak melalui Wakil Pansus 2, Junaidy Hendri mengatakan, fokus pembahasan ranperda di pansus 3 adalah perubahan berkaitan dengan poin pemanfaatan aset, berkaitan dengan, kerja sama dengan BUMN maupun swasta, dan lain sebagainya.


“Berkaitan dengan pengaman aset tidak mengalami perubahan, ini sesuai dengan regulasi yang ada. Kita berharap perda ini dapat dipahami oleh OPD-OPD yang berkaitan dengan aset. Sehingga perda ini tidak menjadi regulasi di atas kertas, tetapi bisa didefenisikan,” pungkasnya.

Sekretaris Pansus 3, Rustam Efendi menambahkan, di dalam pembahasan pansus sekarang ini, cuma melakukan perubahan, bukan membuat regulasi yang baru. Jadi pasal per pasal yang dirubah itu yang berkaitan dengan aturan aturan aset yang ada di Kota Padang.

“Hal ini juga untuk mempermudah Pemko Padang dalam tukar menukar aset atau melaksanakan pemanfaatan aset. Agar juga bisa bermanfaat bagi warga kita di Padang nantinya,” pungkasnya.

Pada pembahasan tersebut, OPD yang hadir yaitu, Asisten 1, II dan III Setdako Kota Padang, Bagian Hukum Pemko Padang, Dinas Perdagangan Kota Padang, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Padang, Kesbangpol, BPKAD, Bapedda, Inspektorat dan DPMPTSP, serta SKPD pendamping, yaitu Dinas PUPR, DKK, Dinas Perkim (TRTB), Dinas Pendidikan Kota Padang dan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). (*)


Wartawan : Boing
Editor : Benk123

Tag :#dprdpadang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com