HOME AGAMA KOTA PADANG

  • Kamis, 3 Juli 2025

Renungan Umat Islam: Solusi Kontroversial Untuk Krisis Moral Bangsa – Poligami Kemuliaan Dan Penolakan LGBT

Ustad Kompol H. Syafrizen,SH Datuk Rang Batuah Ustad Zen Hoki (UZH )
Ustad Kompol H. Syafrizen,SH Datuk Rang Batuah Ustad Zen Hoki (UZH )

Padang (Minangsatu) – Isu moral dan perilaku menyimpang menjadi sorotan utama dalam pengajian subuh yang digelar Kamis, 3 Juli 2025. Terkuaknya kasus sodomi di Bogor menjadi bukti nyata bahaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) yang kian meresahkan. Umat Islam, masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia diajak merenung mendalam atas fenomena ini.

Desakan Regulasi Tegas untuk LGBT dan Perilaku Menyimpang

Perbuatan keji dan seks menyimpang seperti perzinahan dan perselingkuhan harus segera diantisipasi. Pengajian subuh kali ini menyerukan keseriusan Kementerian Agama, Pemerintah, dan DPR RI untuk menyiapkan regulasi, peraturan pemerintah, serta undang-undang yang memberikan sanksi tegas bagi pelaku seks menyimpang dan LGBT.

"Kami bangga, alhamdulillah, para ustadzah dan ustadz sudah berani mengambil tema ceramah di samping tema iman dan amal saleh serta rukun iman dan rukun Islam, juga memberikan tema Poligami Kemuliaan," ujar salah seorang peserta pengajian.

Poligami: Kemuliaan Sesuai Fitrah dan Solusi Masalah Sosial?

Diharapkan ke depan, umat di lingkungan keluarga muslim tidak lagi merasa aneh, tabu, atau hina dengan ibadah poligami yang mengamalkan QS An-Nisa ayat 3. Ajaran agama Islam diyakini mendatangkan Rahmatan Lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam). Dengan seringnya umat mendapatkan pencerahan tentang Poligami Kemuliaan, Insya Allah, bagi umat Islam yang paham agama dengan baik, penuh hikmah secara kaffah (menyeluruh), dan juga mampu secara ekonomi, pasangan suami-istri akan cenderung berani mengambil ibadah poligami.

Dalam keluarga berpoligami yang ideal, para istri diharapkan saling berkasih sayang, tidak cemburu, tidak iri, tidak dengki, dan tidak dendam, sehingga saling ikhlas. Rasa keikhlasan inilah yang akan menimbulkan rasa keadilan, menciptakan kehidupan keluarga yang aman, damai, harmonis, dan bahagia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan ketakwaan serta mengharapkan rida Allah SWT, di mana para istri ikhlas berbagi suami tercinta dan menerima suaminya menikahi wanita madunya secara sah dan halal.

Revisi Aturan Poligami untuk ASN Muslim

Untuk itu, regulasi Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) muslim yang berniat menunaikan ibadah lewat pernikahan berpoligami dan ASN wanita yang ikhlas menjadi istri kedua, perlu direvisi, dikaji ulang, diubah, dan diperbaiki.

Hal ini perlu dibahas dalam diskusi keumatan antara tokoh masyarakat seperti Ulama, Kementerian Agama, Pemerintah, dan DPR RI. Tujuannya agar di mana pun umat Islam bekerja tidak terhalang beribadah sesuai syariat agama yang membolehkan bagi yang mau dan mampu.

Poligami: Jawaban Atas Isu Viral Perbandingan Gender dan Pencegahan Seks Menyimpang

Materi ceramah tentang Poligami Kemuliaan yang sering diulang-ulang untuk amal ibadah QS An-Nisa ayat 3, diharapkan mampu menjawab isu viral tentang perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan yang bervariasi (1:7, 1:12, hingga 1:50). Jika ada kebenaran info tersebut, salah satu solusinya adalah poligami.

Insya Allah, pasangan suami-istri akan menerima dan ikhlas mengambil ibadah berpoligami, serta juga diterima di lingkungan keluarga dan lingkungan sosial masyarakat Muslim. Dengan demikian, hal ini dapat mencegah dan mengurangi terjadinya seks menyimpang seperti perselingkuhan dan perzinahan, serta mengantisipasi perbuatan keji LGBT. Semoga berkah, Aamiin.

Salam silaturahmi, Ustadz H. Syafrizen SH, Datuk Rang Batuah, Ustadz Zen Hoki (UZH) Disunting oleh Wartawan Senior Syamsurijon, SH.


Wartawan : Rijon
Editor : Benk123

Tag :#ceramah

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com