HOME PENDIDIKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Senin, 12 Juli 2021

Mentawai Berlakukan Sekolah Daring Hinga Akhir Juli 2021

Kondisi udara disalah satu sekolah di Kab Solok
Kondisi udara disalah satu sekolah di Kab Solok

Mentawai ( minangsatu ) - Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 17 tahun 2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 15/ED/GSB-2021 tanggal 08 Juli 2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.

Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet kembali mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 421/486/DISDIKBUD tentang Penyelenggaraan Proses Belajar Mengajar (PBM) pada Satuan Pendidikan Paud/SD/SMP di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam Surat Edaran Bupati Nomor : 421/486/DISDIKBUD tertanggal 09 Juli 2021 tersebut disebutkan :
a. Satuan Pendidikan Wajib Memenuhi Protokol Kesehatan Di Satuan Pendidikan masing-masing.
b. Proses Belajar Mengajar (PBM) pada Satuan Pendidikan Paud/SD/SMP dilaksanakan secara Daring/Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sampai tanggal 31 Juli 2021.
c. Satuan Pendidikan dikalangan untuk menghadirkan peserta didik dengan alasan apapun sampai tanggal 31 Juli 2021.
d. Satgas Covid-19 di Satuan Pendidikan harus berkoordinasi secara aktif dan melaporkan kepada Satgas Covid-19 di wilayah setempat.
e. Dalam hal terjadi kasus Covid-19 Satuan Pendidikan wajib melakukan penanganan secepatnya dan melaporkan kepada pihak yang terkait.


Wartawan : Ery
Editor : boing

Tag :#mentawai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News