HOME PENDIDIKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
- Jumat, 17 Juli 2026
Kajari Tuapeijat Masuk Sekolah! Geri Samuel Hutagaol Beri Pembekalan Integritas Saat MPLS SMPN 2 Sipora
TUAPEIJAT, (Minangsatu) — Upaya nyata dalam membentengi generasi muda dari bahaya laten korupsi terus digencarkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Melalui Subseksi I Intelijen, Korps Adhyaksa tersebut terjun langsung menyapa ratusan peserta didik baru dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 2 Sipora, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada Rabu (15/07/2026).
Kegiatan edukatif yang dimulai sejak pukul 10.15 WIB ini mengusung tema yang sangat relevan dengan pembentukan karakter remaja, yakni "Integritas di Bumi Sikerei: Anti Korupsi Sejak Dini, Membina Karakter Siswa SMP yang Berintegritas dan Berwawasan Kebangsaan". Kehadiran institusi penegak hukum ini disambut antusias oleh pihak sekolah dan seluruh siswa baru yang sedang menjalani masa transisi sekolah dasar ke jenjang menengah pertama.
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai yang juga menjabat sebagai Kepala Subseksi I Intelijen, Geri Samuel Hutagaol, S.H., bertindak langsung sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Dalam pemaparannya, Geri mengawali materi dengan memperkenalkan profil, kedudukan, tugas, fungsi, serta kewenangan luas yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung hingga ke tingkat daerah berdasarkan undang-undang.
Tidak hanya sekadar pengenalan lembaga, Geri Samuel juga mengupas tuntas struktur organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk menjabarkan peran krusial instansi ini di berbagai bidang penting. Para siswa baru diberikan gambaran umum mengenai wewenang Kejaksaan di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hingga penegakan hukum di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Masuk pada materi inti penanaman karakter, narasumber secara gamblang mengupas pengertian tindak pidana korupsi dari aspek etimologis maupun yuridis, merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah disempurnakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Siswa juga diperkenalkan dengan jenis-jenis tindakan koruptif, mulai dari kerugian keuangan negara, praktik suap, pemalsuan dokumen, penggelapan jabatan, gratifikasi, hingga permufakatan jahat.
Lebih mendalam, materi tersebut turut menyentuh perkembangan penanganan perkara korupsi terkini di tanah air, termasuk pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Geri menekankan bahwa sikap anti korupsi merupakan tindakan tegas untuk menolak, mencegah, serta melawan segala bentuk penyalahgunaan wewenang demi kepentingan kelompok maupun pribadi.
Untuk memberikan pemahaman yang nyata bagi usia sekolah, kejaksaan juga memberikan contoh konkret perilaku koruptif yang rawan terjadi di lingkungan pendidikan sehari-hari. Beberapa contoh yang diulas secara interaktif meliputi praktik penyuapan nilai, penerimaan gratifikasi, perbuatan curang saat ujian (menyontek), penggelapan dana kelas, pungutan liar (pungli), hingga benturan kepentingan antarsiswa.
Sebagai solusi preventif, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menanamkan sembilan nilai integritas utama yang wajib dimiliki oleh setiap pelajar, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Melalui pembiasaan hidup jujur, tata kelola organisasi siswa yang transparan, serta keberanian melaporkan kecurangan, diharapkan generasi muda Mentawai mampu menjadi benteng moral yang kokoh.
Di samping itu, penguatan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air menjadi materi penutup yang ditekankan guna memupuk rasa nasionalisme yang kuat pada diri peserta didik. Penyampaian materi berlangsung secara dinamis dan interaktif, di mana para peserta didik baru sangat aktif memanfaatkan sesi tanya jawab untuk berkonsultasi mengenai hukum langsung dengan ahlinya.
Seluruh rangkaian penyuluhan hukum yang berlangsung aman, tertib, dan lancar ini resmi berakhir pada pukul 11.45 WIB. Geri Samuel Hutagaol menegaskan bahwa keterlibatan kejaksaan dalam MPLS ini merupakan implementasi fungsi Seksi Intelijen di bidang penerangan hukum, sekaligus menjadi langkah preventif strategis demi mewujudkan generasi emas Bumi Sikerei yang melek hukum dan berintegritas tinggi. (*)
Editor : Benk123
Tag :#mentawai
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KAPOLRES MENTAWAI AKBP RORY RATNO, PERKENALKAN SEKOLAH UNGGULAN BERPRESTASI, BERHARAP GENERASI MENTAWAI MASUK SMA TARUNA
-
MENTAWAI BAKAL TERAPKAN SEKOLAH LIMA HARI, TAHAP UJI COBA DI WILAYAH TUAPEJAT
-
LANTIK PENGURUS PRAMUKA MENTAWAI 2023-2028, AUDY JOINALDY TEKANKAN KESIAPAN DALAM MENGHADAPI TANTANGAN ZAMAN
-
KIAN FOKUS PENDIDIKAN DI MENTAWAI, WAGUB AUDY ANTAR BANTUAN UNTUK MADRASAH ISLAMIC CENTER DI SIBERUT
-
KETUA KWARDA 03 GERAKAN PRAMUKA SUMBAR DATANGI LOKASI "KEMAH BELA NEGARA" DI MENTAWAI MENGGUNAKAN JETSKI
-
PERKUAT LAYANAN DASAR BERBASIS DIGITAL, PEMPROV SUMBAR LUNCURKAN SAPA SPM DAN RUNDIANG SPM
-
MELAMPAUI NASIONALISME SIMBOLIK
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908