HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Rabu, 27 April 2022

Mantan Wali Nagari Sungai Batuang Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Enam Bulan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH

Sijunjung (Minangsatu) – Setelah melalui beberapa kali sidang, akhirnya mantan Wali Nagari Sungai Batuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, SAMUDIN Pgl SAM Bin MUNIR, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. Sebelumnya jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, menuntut 30 bulan atas dugaan korupsi APB anggaran 2020, sebesar Rp.154.474.200.

Seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH, Selasa (27/4/22) di ruang kerjanya, mantan walinagari ini melakukan tindakan korupsi seratus juta lebih. Kejari Sijunjung, menuntut mantan Walinagari Sungai Batuang, 2,6 tahun penjara.

Putusan itu ditetapkan saat sidang lanjutan Senin 25 April 2022, sidang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Rulliff Yuganitra, S.H., sementara terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Dalam sidang, terdakwa SAMUDIN Pgl SAM Bin MUNIR Inisial (S), telah melawan hukum menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Sungai Batuang tahun anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Seratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah (Rp154.474.200)

Kajari memaparkan dari putusan Pengadilan Negeri Padang Kelas I.A, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan #Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama# sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsider.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakw dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp138.474.200,00 (seratus tiga puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika dalam hal ini Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 6 (enam) bulan.

Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terhadap putusan itu melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum, menyatakan akan berfikir untuk mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.*


Wartawan : Saiful Husen
Editor : Benk123

Tag :#kejari Sijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News