- Jumat, 21 Oktober 2022
Macan Bara Reskrim Polres Sawahlunto Bekuk Maling Rumah Kos

Sawahlunto (Minangsatu) - Joni Solki atau Oki Gembel terduga pelaku pencurian di rumah kos warga di sebelah Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Kelurahan Lubang Panjang, Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto ditangkap Satuan Reskrim Polres Sawahlunto.
Oki Gembel diciduk tim buser macan bara Reskrim Polres Sawahlunto di Jorong Aia Batumbuak Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Di Atas, Kabupaten Solok, Rabu (19/10)
Aksi Oki yang nekat maling di siang bolong ternyata tertangkap kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari pantauan kamera pengintai itu, Oki tampak keluar dari TKP dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih. Peristiwa pencurian itu terjadi Sabtu, 08 Oktober 2022 sekitar pukul 11.40 Wib.
Korban Gusvadila melaporkan kejadian tersebut ke polisi Selasa 18/10. Polisi langsung merespon laporan dengan melakukan penyelidikan secara online dan konvensional.
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Sawahlunto IPTU Ferlyanto P. Marasin , S.Tr.K didampingi Kanit II IPDA Restu Guspriyoga , S.Tr.K beserta anggota Opsnal Macan Bara Sat Reskrim polres Sawahlunto.
" Setelah dilaksanakannya kegiatan penyelidikan Online dan Konvensional serta dari hasil rekaman kamera pengawas CCTV yang ada diseputaran TKP pencurian tersebut yang mana diketahuilah kendaraan Honda Beat Warna Biru Pitih dengan Nomor Polisi BA-2497-PV yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut.
Keberadaan terduga pelaku diketahui berada di Nagari Paninjawan Kecamatan X Koto Di Atas Kabupaten Solok. Kemudian Tim Opsnal langsung mengejar dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut, " kata Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Marasin
Oki Gembel tak berkutik dan mengakui perbuatannya telah mencuri berupa 4 ( Empat ) unit Handphone milik korban. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu;
1. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA-2497PV beserta Kunci Kontak.
2. 1 (satu) lembar STNK Honda Beat warna biru putih BA-2497-PV An. NOVRIZAL.
3. 1 (satu) unit Keranjang Buah.
4. 3 (tiga) unit Handphone hasil curian .
- HandPhone Merk OPPO A 11 K
- HandPhone Merk VIVO Y 15 S
- HandPhone Merk INFINIX
Oki Gembel kini ditahan di Polres Sawahlunto dan terancam pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Editor : Benk123
Tag :#sawahlunto
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
-
Polsek Muaro Kalaban Tangkap Pencuri Bantalan Rel Di Stasiun Kereta
-
Balai Restorative Justice Sawahlunto Di Kantor Kerapatan Ada Nagari (KAN) Talawi Diresmikan Kajati Sumbar
-
Kajati Sumbar Resmikan Balai Restorative Justice Sawahlunto Di Kantor KAN Talawi
-
Himbauan Kapolres Sawahlunto Dalam Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H
-
Diduga Korupsi Dana Bumdes, Kejaksaan Tahan Mantan Direktur Bumdes Desa Muaro KalabanĀ
-
Tidak Selalu Hitam Putih : Catatan Hendry Ch Bangun
-
Permainan Anak Tradisional Minangkabau
-
NENEK NURIYAH MENDAPAT BANTUAN MODAL USAHA DARI MENSOS RI
-
Bulan Mei Dan Pers Kita, Catatan Hendry Ch Bangun
-
MEMPERKUAT PENGAJARAN BAHASA DAN KEARIFAN LOKAL MELALUI LAGU DAERAH