HOME HUKRIM KOTA SAWAHLUNTO

  • Jumat, 21 Oktober 2022

Macan Bara Reskrim Polres Sawahlunto Bekuk Maling Rumah Kos

Pelaku Maling Rumah Kos Oki Gembel di Tangkap Polisi Polres Sawahlunto, Rabu (19/10)
Pelaku Maling Rumah Kos Oki Gembel di Tangkap Polisi Polres Sawahlunto, Rabu (19/10)

Sawahlunto (Minangsatu) - Joni Solki atau Oki Gembel terduga  pelaku pencurian di rumah kos warga di sebelah Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Kelurahan Lubang Panjang, Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto ditangkap Satuan Reskrim Polres Sawahlunto. 

Oki Gembel diciduk tim buser macan bara Reskrim Polres Sawahlunto  di Jorong Aia Batumbuak Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Di Atas, Kabupaten Solok, Rabu (19/10)

Aksi Oki yang  nekat maling di siang bolong ternyata tertangkap kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari pantauan kamera pengintai itu,  Oki tampak  keluar dari TKP dengan menggunakan sepeda motor  Honda Beat berwarna biru putih. Peristiwa pencurian itu terjadi Sabtu, 08 Oktober 2022 sekitar pukul 11.40 Wib. 

Korban Gusvadila melaporkan kejadian tersebut ke polisi Selasa 18/10. Polisi langsung merespon laporan dengan melakukan penyelidikan secara online dan konvensional.

Penangkapan  dipimpin Kasat Reskrim Polres Sawahlunto IPTU Ferlyanto P. Marasin , S.Tr.K didampingi  Kanit II IPDA Restu Guspriyoga , S.Tr.K beserta anggota Opsnal Macan Bara Sat Reskrim polres Sawahlunto. 

" Setelah dilaksanakannya kegiatan penyelidikan Online dan Konvensional serta dari hasil rekaman kamera pengawas CCTV yang ada diseputaran TKP pencurian tersebut  yang mana diketahuilah kendaraan Honda Beat Warna Biru Pitih dengan Nomor Polisi BA-2497-PV yang digunakan pelaku  untuk  melakukan pencurian tersebut.

Keberadaan terduga pelaku diketahui berada di Nagari Paninjawan Kecamatan X Koto Di Atas Kabupaten Solok.  Kemudian Tim Opsnal langsung mengejar dan  melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut, " kata Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Marasin 


Oki Gembel tak berkutik dan mengakui  perbuatannya telah mencuri  berupa 4 ( Empat ) unit Handphone milik korban. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu; 
 
1. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna biru putih dengan  Nomor Polisi BA-2497PV  beserta Kunci Kontak.
2. 1 (satu) lembar STNK Honda Beat warna biru putih BA-2497-PV An. NOVRIZAL.
3. 1 (satu) unit Keranjang Buah.
4. 3 (tiga) unit Handphone hasil curian .
- HandPhone Merk OPPO A 11 K
- HandPhone Merk VIVO Y 15 S
- HandPhone Merk INFINIX

Oki Gembel kini ditahan di Polres Sawahlunto dan terancam pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)


Wartawan : Hendra Idris
Editor : Benk123

Tag :#sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News