HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 31 Juli 2023
Leonardy Harmainy Ingatkan Semua Pihak Hormati Hak Disabilitas
Padang, Minangsatu - Senator DPD RI H. Leonardy Harmainy mengingatkan semua pihak termasuk Jaringan Pemred Sumbar (JPS) untuk menghormati hak disabilitas yang diatur pada UU Nomor 8 tahun 2016.
"Hak disabilitas dan pemenuhan hak disabilitas tertuang jelas di UU Nomor 8 tahun 2016. Pasal 1 tentang siapa yang disebut penyandang disabilitas yakni orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental dan intelektual dengan jangka waktu yang lama sehingga untuk bersosialisasi dan berinteraksi dalam masyarakat pun terbatas.
"Pasal 3 tentang hak penyandang disabilitas yakni dalam mewujudkan hak nya memenuhi kebutuhan hidup, hak memberikan kontribusi kepada lingkungan sosialnya dan lain-lain."
"Lalu apa saja hak nya? Hak itu tertera di pasal 5 yakni mulai dari hak mendapat pekerjaan, kesehatan pendidikan, aksesibilitas, pelayanan publik sampai hak mendapat perlindungan dari bencana, "ujar H. Leonardy Harmainy pada Pembukaan Rakernas PPDI 2023, Kamis di Padang.
Leonardy juga mendorong Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) melakukan advokasi terkait kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD mempekerjakan penyandang disabilitas dua persen dari pegawai atau karyawannya.
"Sedangkan kewajiban perusahaan swasta mempekerjakan satu persen penyandang disabilitas dari pegawai atau karyawannya,"ujar Leonardy.
Leonardy di depan forum Rakernas PPDI 2023 itu juga menegaskan komitmennya, sebagai Anggota DPD RI sekaligus representasi daerah selalu konsisten mendorong dan memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pemenuhan hak-hak disabilitas mereka.
Selain itu di hadapan Pengurus JPS Sumbar di Cafe Balai Gadang kemensos Ulakkarang, Leonardy mengajak pers untuk berkontribusi dalam memberitakan pemenuhan hak kaum disabilitas.
"Saya harapkan JPS ramah dalam memberitakan soal hak-hak disabilitas, ikut meng-endorse dalam narasi beritanya, jika perusahan atau instansi memperkerjakan disabilitas ayo beritakan."
"Demikian juga jika perusahaan tidak mematuhi UU 8 tahun 2016 diserukan dalam pemberitaan. Saya percaya JPS bisa, karena berita soal hak disabilitas ini berita menarik dan penting," ujar Leonardy yang juga Ketua Pembina JPS. (*)
Editor : Siska Afriani
Tag :Leonardy Harmaini, Hak Disabilitas,
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI IMBAU MASYARAKAT TETAP BIJAK DAN TIDAK PANIK TERHADAP ISU KENAIKAN HARGA BBM
-
SHELL KILN NAROGONG 2 DILEPAS, BUKTI TRANSFORMASI BESAR PT SEMEN PADANG DILUAR BISNIS SEMEN
-
JAJAKI PENGGUNAAN SEPABLOCK UNTUK KONSTRUKSI, DIREKTUR HUTAMA KARYA BERTANDANG KE SEMEN PADANG
-
GUBERNUR MAHYELDI LEPAS PESERTA PROGRAM BALIK GRATIS KEMBALI KE JAKARTA
-
SISTEM ONE WAY JALUR PADANG BUKITTINGGI MULAI BERLAKU, PENGENDARA DIMINTA PATUH
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK