HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 31 Juli 2023
Leonardy Harmainy Ingatkan Semua Pihak Hormati Hak Disabilitas
Padang, Minangsatu - Senator DPD RI H. Leonardy Harmainy mengingatkan semua pihak termasuk Jaringan Pemred Sumbar (JPS) untuk menghormati hak disabilitas yang diatur pada UU Nomor 8 tahun 2016.
"Hak disabilitas dan pemenuhan hak disabilitas tertuang jelas di UU Nomor 8 tahun 2016. Pasal 1 tentang siapa yang disebut penyandang disabilitas yakni orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental dan intelektual dengan jangka waktu yang lama sehingga untuk bersosialisasi dan berinteraksi dalam masyarakat pun terbatas.
"Pasal 3 tentang hak penyandang disabilitas yakni dalam mewujudkan hak nya memenuhi kebutuhan hidup, hak memberikan kontribusi kepada lingkungan sosialnya dan lain-lain."
"Lalu apa saja hak nya? Hak itu tertera di pasal 5 yakni mulai dari hak mendapat pekerjaan, kesehatan pendidikan, aksesibilitas, pelayanan publik sampai hak mendapat perlindungan dari bencana, "ujar H. Leonardy Harmainy pada Pembukaan Rakernas PPDI 2023, Kamis di Padang.
Leonardy juga mendorong Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) melakukan advokasi terkait kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD mempekerjakan penyandang disabilitas dua persen dari pegawai atau karyawannya.
"Sedangkan kewajiban perusahaan swasta mempekerjakan satu persen penyandang disabilitas dari pegawai atau karyawannya,"ujar Leonardy.
Leonardy di depan forum Rakernas PPDI 2023 itu juga menegaskan komitmennya, sebagai Anggota DPD RI sekaligus representasi daerah selalu konsisten mendorong dan memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pemenuhan hak-hak disabilitas mereka.
Selain itu di hadapan Pengurus JPS Sumbar di Cafe Balai Gadang kemensos Ulakkarang, Leonardy mengajak pers untuk berkontribusi dalam memberitakan pemenuhan hak kaum disabilitas.
"Saya harapkan JPS ramah dalam memberitakan soal hak-hak disabilitas, ikut meng-endorse dalam narasi beritanya, jika perusahan atau instansi memperkerjakan disabilitas ayo beritakan."
"Demikian juga jika perusahaan tidak mematuhi UU 8 tahun 2016 diserukan dalam pemberitaan. Saya percaya JPS bisa, karena berita soal hak disabilitas ini berita menarik dan penting," ujar Leonardy yang juga Ketua Pembina JPS. (*)
Editor : Siska Afriani
Tag :Leonardy Harmaini, Hak Disabilitas,
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SEMARAK HUT KEMERDEKAAN RI DAN KOTA PADANG, PT SEMEN PADANG SUMBANGKAN 326 KANTONG DARAH KE PMI
-
PEMPROV SUMBAR TARGETKAN HIMPUN 1 TON RENDANG UNTUK KORBAN BENCANA NTT
-
PENGURUS DAERAH PPRRI PADANG DIKUKUHKAN, HERANOF FIRDAUS, KEMBALI PIMPIN UNTUK PERIODE 2026-2031
-
RAKOR PERPUSTAKAAN SUMBAR 2026: KEGEMARAN MEMBACA SUMBAR DI ATAS RATA-RATA NASIONAL 54,8, TAPI MASIH KATEGORI RENDAH
-
DI SUMBAR TIDAK BOLEH NARKOBA BERKEMBANG, TAPI FAKTANYA TETAP ADA, GUBERNUR SERUKAN SELAMATKAN GENERASI MUDA
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG