HOME HUKRIM KOTA PAYAKUMBUH

  • Selasa, 17 Agustus 2021

LAPAS KELAS II B PAYAKUMBUH OVER CAPACITY, 160 ORANG WARGA BINAAN DAPAT REMISI

Penyerahan remisi kepada 160 orang warga binaan Lapas Kelas II B Payakumbuh
Penyerahan remisi kepada 160 orang warga binaan Lapas Kelas II B Payakumbuh

Payakumbuh, (Minangsatu) - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76, sebanyak 160 orang warga binaan Lapas Kelas II B Payakumbuh mendapatkan remisi umum (RU) berdasarkan SK Kemenkum HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tertanggal 17 Agustus 2021.

Kepala Lapas Kelas II B Payakumbuh Muhamad Kameily, Selasa (17/8) menyebut, kondisi  over capacity Lapas Kelas II B Payakumbuh perlu mendapat perhatian pemerintah pusat dan daerah. Bahkan, saat ini warga binaan Lapas yang terletak di Pusat kota Randang ini terbanyak dari kasus narkoba. 

"Saat ini warga binaan kita ada 305 orang. Dari jumlah tersebut didominasi kasus narkotika. Narapidana narkotika 126 orang, tahanan kasus narkotika 45 orang, narapidana kriminal umum 77 orang dan tahanan kriminal umum 57 orang,” ungkapnya.

"Berdasarkan SK Kemenkum HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tertanggal 17 Agustus 2021, sebanyak 160 menerima remisi umum" tambahnya.  

Dikatakan, berdasarkan data, tercatat yang memperoleh remisi I, besaran remisi yakni, sebanyak 31 orang remisi umum (RU) 1 bulan, 27 orang RU 2 bulan, 57 orang RU 3 bulan, 28 orang RU 4 bulan, 13 orang RU 5 bulan dan 4 orang RU 6 bulan.

Sedangkan yang memperoleh RU II sebanyak 5 orang dengan rincian 3 orang RU 1 bulan dan 2 orang RU 5 bulan.

"Untuk RU II atas nama Indra Kasman bebas pada 17 Agustus 2021 namun dilanjutkan dengan subsidair selama 2 bulan karena denda 1 M tidak dibayar," ucapnya.

"Kemudian satu orang warga binaan atas nama Wahyu Utama sedang menjalani subsidair selama 3 bulan dalam program pembebasan bersyarat dan 3 orang warga binaan lainnya Herdi Zalmon, Riko Setiawan dan Wiki Hudaya telah dibebaskan melalui program Asimilasi di rumah," tambahnya.

Lebih lanjut Kalapas menjelaskan di Lapas Kelas II B Payakumbuh untuk pidana tertinggi selama 20 tahun dan yang terendah 9 Bulan. Sedangkan untuk narapidana tertua berusia 71 tahun dan termuda 19 tahun.

Sementara itu Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz yang ikut dalam kegiatan penyerahan remisi tersebut mengucapkan selamat kepada yang mendapatkan remisi. Dia berharap warga binaan menjadikan ini sebagai pelajaran yang berharga dalam hidup, dan jangan sampai jatuh lagi kelubang yang sama.

“Dengan diperpendeknya masa kurungan, diharapkan dengan kondisi ini akan menjadi cambuk bagi yang mendapat remisi. Bagaimana kedepannya agar hidupnya lebih bernilai di mata Allah dan di mata masyarakat. Semoga segera keluar dan jangan ulangi kesalahan,” kata Erwin.*


 


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#payakumbuh, #remisi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com