- Jumat, 28 Oktober 2016
Langgar Peraturan, Pangkalan LPG Di Padang Dibekukan

PADANG (Minangsatu) - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, akan membekukan izin dan tidak akan menyuplai Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran tiga kilogram kepada pangkalan yang melanggar aturan seperti menjual tabung ke pengecer.
"Kami akan terus memantau penyaluran tabung LPG tiga kilogram di agen dan pangkalan untuk mengantisipasi kelangkaan tabung LPG di lapangan," kata Kapala Bidang Pertambangan dan Energi, Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kota Padang Badri Ahmad.
Ia mengatakan petugasnya akan melakukan pemantauan seperti melihat pencatatan yang dilakukan oleh agen dan pangkalan dalam menyalurkan tabung LPG tiga kilogram.
Apabila pangkalan lebih banyak menjual LPG tiga kilogram kepada pengecer dari pada rumah tangga, maka pemerintah setempat akan menegur, bahkan membekukan izin pangkalan tersebut sehingga tidak bisa memasok tabung LPG tiga kilogram lagi.
Hal tersebut dilakukan terkait kondisi akhir-akhir ini di Kota Padang mengalami kelangkaan tabung LPG tiga kilogram sehingga meresahkan warga kota itu.
Menurutnya kelangkaan terjadi karena pangkalan menjual tabung LPG tiga kilogram ke pengecer sehingga terjadi kelangkaan di agen dan masyarakat.
Selain itu kelangkaan juga dipicu oleh pengecer yang menjual tabung LPG tiga kilogram ke rumah makan setempat.
"Jadi tabung LPG tiga kilogram lebih banyak ke pengecer serta rumah makan sehingga terjadi kelangkaan tabung LPG tiga kilogram di agen," ujarnya.
Ia mengatakan keberadaan pengecer memang tidak bisa dihindari, karena juga dapat membantu masyarakat dalam pembelian serta pemasangan tabung LPG tiga kilogram.
Sebelumnya pada Rabu (26/10) Pemkot Padang telah melakukan rapat koordinasi untuk mengetahui penyebab kelangkaan tabung LPG tiga kilogram di kota tersebut.(*)
Editor :
Tag :#pemkopadang #LPGlangka
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BANK NAGARI PANGKAS SUKU BUNGA, KESEMPATAN EMAS BAGI ASN DAN CALON PEMILIK RUMAH!
-
KONSISTEN TUMBUH HINGGA MILAD KE-19, UNIT USAHA SYARIAH BANK NAGARI BERSINAR DI PERINGKAT NASIONAL
-
DUKUNG PROGRAM SPHP, PT SEMEN PADANG DAN POLDA SUMBAR SALURKAN 2,5 TON BERAS SUBSIDI UNTUK WARGA LUBUK KILANGAN
-
BANK NAGARI SYARIAH RAYAKAN MILAD KE-19 DENGAN KINERJA GEMILANG DAN KOMITMEN PENGUATAN UUS SERTA LITERASI SYARIAH DI SUMATERA BARAT
-
OLLIN BANK NAGARI: KUASAI TRANSAKSI DIGITAL DENGAN KEAMANAN TERJAMIN
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI