- Jumat, 28 Oktober 2016
Langgar Peraturan, Pangkalan LPG Di Padang Dibekukan
PADANG (Minangsatu) - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, akan membekukan izin dan tidak akan menyuplai Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran tiga kilogram kepada pangkalan yang melanggar aturan seperti menjual tabung ke pengecer.
"Kami akan terus memantau penyaluran tabung LPG tiga kilogram di agen dan pangkalan untuk mengantisipasi kelangkaan tabung LPG di lapangan," kata Kapala Bidang Pertambangan dan Energi, Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kota Padang Badri Ahmad.
Ia mengatakan petugasnya akan melakukan pemantauan seperti melihat pencatatan yang dilakukan oleh agen dan pangkalan dalam menyalurkan tabung LPG tiga kilogram.
Apabila pangkalan lebih banyak menjual LPG tiga kilogram kepada pengecer dari pada rumah tangga, maka pemerintah setempat akan menegur, bahkan membekukan izin pangkalan tersebut sehingga tidak bisa memasok tabung LPG tiga kilogram lagi.
Hal tersebut dilakukan terkait kondisi akhir-akhir ini di Kota Padang mengalami kelangkaan tabung LPG tiga kilogram sehingga meresahkan warga kota itu.
Menurutnya kelangkaan terjadi karena pangkalan menjual tabung LPG tiga kilogram ke pengecer sehingga terjadi kelangkaan di agen dan masyarakat.
Selain itu kelangkaan juga dipicu oleh pengecer yang menjual tabung LPG tiga kilogram ke rumah makan setempat.
"Jadi tabung LPG tiga kilogram lebih banyak ke pengecer serta rumah makan sehingga terjadi kelangkaan tabung LPG tiga kilogram di agen," ujarnya.
Ia mengatakan keberadaan pengecer memang tidak bisa dihindari, karena juga dapat membantu masyarakat dalam pembelian serta pemasangan tabung LPG tiga kilogram.
Sebelumnya pada Rabu (26/10) Pemkot Padang telah melakukan rapat koordinasi untuk mengetahui penyebab kelangkaan tabung LPG tiga kilogram di kota tersebut.(*)
Editor :
Tag :#pemkopadang #LPGlangka
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
CARA CEK BANSOS PKH TAHAP 4 OKTOBER 2026 DI CEKBANSOS.KEMENSOS.GO.ID, LENGKAP NAMA PENERIMA SUMBAR
-
SAMBUT HARI SUMPAH PEMUDA 2026, PROMO BEBAS ASURANSI DAN CASHBACK BANK NAGARI TEMBUS RP72,2 MILIAR
-
BANK NAGARI HADIRKAN “SIKOCI SEMAKIN CUAN 2026”, MENABUNG 3 BULAN DAPAT CASHBACK MENARIK
-
KOPI BANTJAH TAK LAGI SEKADAR BIJI KOPI, KINI DIOLAH JADI PRODUK BERNILAI TAMBAH
-
DORONG TRANSAKSI KEUANGAN DAERAH LEBIH TRANSPARAN, BANK NAGARI PERKUAT EKOSISTEM DIGITAL PEMDA
-
SEMEN PADANG FC DAN BAN KAPTEN: KETIKA PENGALAMAN SAJA TAK CUKUP, KABAU SIRAH BUTUH JIWA YANG MENGIKAT
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU
-
WAYANG SAWAHLUNTO MENGANGKAT KISAH TAMBANG OMBILIN DENGAN BAHASA TANGSI
-
ALU KATENTONG PADANG LAWEH, KESENIAN PEREMPUAN MINANGKABAU YANG LAHIR DARI AKTIVITAS MENUMBUK PADI