HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG
- Selasa, 14 Agustus 2018
Komplotan Pencuri Kabel Tembaga Milik PT. Galatta Lestarindo Di Bekuk Polres Sijunjung

SIJUNJUNG (Minangsatu)----Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung berhasil meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel tembaga PT. Galatta Lestarindo di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Lima dari tujuh tersangka, masing masing berinisial AA, AJ, JE, YM, dan Z warga Jorong Cilacap, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru. Sedangkan Dua pelaku lainnya, ES warga Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, dan GN warga Dusun II Munjul, Desa Pasar VI Kwala Mancirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Kapolres Sijunjung, AKBP. Imran Amir, Sik.MH, Selasa (14/8) mengungkapkan,
komplotan Curat ini seluruhnya karyawan PT. Galatta Lestarindo. Mereka beraksi sejak bulan Juni hingga Agustus 2018, secara berulang-ulang dalam waktu yang berbeda-beda dan ditangkap ditempat yang berbeda pula. “GN dan ES ditangkap di Kota Medan, YM ditangkap di Padang, dan AA, AJ, Z ditangkap di PT. Galatta Lestarindo," terang Imran, sambil menambahkan bahwa penadahnya juga sudah ditangkap.
Modus pelaku, menurut Imran, setelah melakukan aksi mereka membakar kabel tembaga untuk memisahkan kabel dan selanjutnya dijual ke penadah seharga Rp60 ribu perkilogram. Dari aksinya itu, PT. Galatta Lestarindo, menderita kerugian sebesar Rp128 juta.
Komplotan ini sudah diamankan di Mapolres Sijunjung sejak 10 Agustus lalu dan atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, dan 4e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan. " Masyarakat sangat berterimakasih karena Pelaku YM sering membuat keresahan di Jorong tempat tinggalnya,” terang Imran Amir
(S. Caniago)
Editor :
Tag :#sijunjung#pencuri kabel tembaga
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SUAMI TEBAS ISTRI DENGAN PARANG DI HADAPAN DUA ANAKNYA
-
TIM UPP SABER PUNGLI SIJUNJUNG GELAR SOSIALISASI DI UDKP KAMANGBARU
-
POLRES SIJUNJUNG BERHASIL TANGKAP BANDAR JUDI ONLINE SANDI 303
-
SATRESKRIM POLRES SIJUNJUNG BERHASIL TANGKAP TERSANGKA BANDAR JUDI ONLINE TOGEL
-
GAGALKAN PENYALAHGUNAAN 10 TON PUPUK BERSUBSIDI, POLRES SIJUNJUNG TANGKAP DUA PELAKU
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI