HOME WEBTORIAL KOTA PADANG

  • Jumat, 30 Mei 2025

Komisi II DPRD Padang Dan Pemko Bahas LHP 2024 Fokus Pajak Walet, Listrik, Dan Optimalisasi PAD

Ketua DPRD Padang Muharlion mengikuti rapat evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 bersama OPD terkait.
Ketua DPRD Padang Muharlion mengikuti rapat evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 bersama OPD terkait.

Padang (Minangsatu) — Komisi II DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota menggelar rapat evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 selama dua hari, 27–28 Mei 2025. Rapat yang digelar di Kantor DPRD Padang ini difokuskan pada pengelolaan pajak daerah serta strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada hari pertama, sejumlah isu strategis langsung dibahas, seperti pengelolaan pajak sarang burung walet, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik dan makanan-minuman, serta koordinasi antarinstansi dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap maksimal.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan pentingnya landasan yang jelas dalam penarikan pajak. “Pajak itu bukan sedekah. Harus jelas dasarnya. Kalau disebut 10 persen dari pendapatan, kita harus tahu pendapatannya berapa. Ini perlu dicek langsung ke lapangan,” ujarnya saat memimpin rapat.


Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa pengelolaan pajak sarang burung walet di Kota Padang belum berjalan optimal. Banyak pelaku usaha belum ditetapkan sebagai wajib pajak, padahal potensi kontribusi sektor ini terhadap PAD cukup besar.

Menanggapi hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Balai Karantina untuk mendata pelaku usaha walet. Langkah penagihan juga mulai dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Rapat juga mengungkap potensi penerimaan dari sektor tenaga listrik, khususnya dari industri yang memproduksi dan menggunakan listrik sendiri. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap perusahaan besar seperti PT Semen Padang, dan akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).


Tak hanya itu, sektor makanan-minuman juga dinilai masih memiliki potensi pajak yang belum tergarap maksimal. Ditemukan adanya kekurangan PBJT atas belanja makan-minum, khususnya dari transaksi internal di kantor-kantor pemerintahan.

Muharlion mengingatkan bahwa Pemko tidak bisa hanya mengandalkan penerimaan konvensional. “Kota Padang harus terus berinovasi dan memperkuat sistem pelaporan serta penetapan wajib pajak baru. Jangan hanya bertumpu pada sistem yang lama,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II, Miswar Djambak, menyoroti pentingnya keterpaduan visi pembangunan dengan penguatan ekonomi lokal. “Kita harus jelas, apakah Padang ingin menjadi kota wisata, kota pendidikan, atau kota dagang? Semua itu harus dirancang dengan arah pembangunan yang terukur,” tegasnya.


Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Nasdem, Rafli Boy, menyuarakan target realistis agar PAD Kota Padang bisa menembus angka Rp1 triliun. Ia juga mengangkat isu kenyamanan wisatawan, termasuk perlunya pengelolaan parkir di kafe dan restoran.

Rapat juga dihadiri oleh anggota lintas fraksi, seperti Faizal (PAN), Surya Jufri (Demokrat), Yosrizal (PKB), Mastilizal (Gerindra), Rachmad Wijaya, Christian Rudy, Indra Guswadi, serta perwakilan dari OPD terkait. Diskusi berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

Hasil rapat ini menjadi pijakan penting dalam pembenahan pengelolaan pajak daerah dan penguatan PAD Kota Padang. Komisi II DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan fiskal daerah yang transparan, akuntabel, dan pro-rakyat. (*)


Wartawan : Boing
Editor : Benk123

Tag :#dprdpadang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com