- Jumat, 14 Februari 2025
Kepala Bappeda Desmon Bembuka Bimtek Penyusunan RPJMD Dan Rencana Strategis Kota Solok
Kepala Bappeda Desmon Bembuka Bimtek Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Kota Solok
Kota Solok (Minangsatu) - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan merupakan dokumen perencanaaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dalam periode waktu lima tahun.
Hal itu dikatakan Kepala Bappeda Kota Solok Desmon dalam sambutannya ketika membuka Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra (Rencana Strategis) di Ruang Rapat Akmal Kantor Bappeda setempat, Rabu (12/02/25).
Bimtek dengan narasumber Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri dan Ditjen Bina Bangda Kemendagri secara virtual diikuti seluruh Aparatur Perencana Bappeda dan Perangkat Daerah Kota Solok di Ruang Rapat Akmal, Bappeda, Rabu (12/2).
Kepala Bappeda menekankan pentingnya penyusunan RPJMD untuk dapat menjadi pedoman perencanaan pembangunan selama lima tahun ke depan, sekaligus menyandingkan Asta Cita Presiden Prabowo dengan visi, misi kepala daerah terpilih.
"Tidak kalah penting juga aspek wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang harus dijadikan prioritas perencanaan pembangunan dan acuan penganggaran,"ujar Desmon
Selanjutnya menjelaskan penyusunan RPJMD ini dimulai dengan menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD. Selain memperhatikan Rancangan Teknokratik RPJMD, visi misi ataupun janji politik kepala daerah terpilih juga menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD.
Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I, Bagus Agung Herbowo menjelaskan rancangan Instruksi Mendagri tentang Pedoman Penyusunan RPJMD 2025-2029. Dimana RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Walikota dan Wakil Walikota terpilih, sedangkan Renstra merupakan dokumen perencanaan yang berkaitan dengan tujuan dan sasaran sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban masing-masing perangkat daerah.
Ia mengharapkan penyusunan RPJMD 2025-2029 dapat selesai tepat waktu, karena Perda RPJMD sudah harus ditetapkan enam bulan setelah Walikota dan Wakil Walikota dilantik, kemudian Renstra harus selesai maksimal tiga bulan setelah RPJMD ditetapkan.
Editor : melatisan
Tag :#Bappeda Kota Solok #Bimtek RPJMD
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KUNJUNGI BKN-RI, WALIKOTA SOLOK EKSPOSE IMPLEMENTASI MANAJEMEN TALENTA ASN
-
DIIKUTI 12 ADMIN OPD, COACHING CLINIC ADMIN SP4N-LAPOR DIBUKA KADIS KOMINFO KOTA SOLOK
-
WALIKOTA SOLOK SERAHKAN BANTUAN 10.000 BUTIR TELUR KEPADA WARGA LAING
-
GUNA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA, PEMKO SOLOK TERIMA DANA TKD 2026 SEBESAR RP RP108,5 MILYAR
-
KOMITMEN WUJUDKAN ARAH PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN BERKUALITAS, WALIKOTA SOLOK PIMPIN RAPAT MONEV PJPK
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG