- Jumat, 14 Februari 2025
Kepala Bappeda Desmon Bembuka Bimtek Penyusunan RPJMD Dan Rencana Strategis Kota Solok

Kepala Bappeda Desmon Bembuka Bimtek Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Kota Solok
Kota Solok (Minangsatu) - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan merupakan dokumen perencanaaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dalam periode waktu lima tahun.
Hal itu dikatakan Kepala Bappeda Kota Solok Desmon dalam sambutannya ketika membuka Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra (Rencana Strategis) di Ruang Rapat Akmal Kantor Bappeda setempat, Rabu (12/02/25).
Bimtek dengan narasumber Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri dan Ditjen Bina Bangda Kemendagri secara virtual diikuti seluruh Aparatur Perencana Bappeda dan Perangkat Daerah Kota Solok di Ruang Rapat Akmal, Bappeda, Rabu (12/2).
Kepala Bappeda menekankan pentingnya penyusunan RPJMD untuk dapat menjadi pedoman perencanaan pembangunan selama lima tahun ke depan, sekaligus menyandingkan Asta Cita Presiden Prabowo dengan visi, misi kepala daerah terpilih.
"Tidak kalah penting juga aspek wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang harus dijadikan prioritas perencanaan pembangunan dan acuan penganggaran,"ujar Desmon
Selanjutnya menjelaskan penyusunan RPJMD ini dimulai dengan menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD. Selain memperhatikan Rancangan Teknokratik RPJMD, visi misi ataupun janji politik kepala daerah terpilih juga menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD.
Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I, Bagus Agung Herbowo menjelaskan rancangan Instruksi Mendagri tentang Pedoman Penyusunan RPJMD 2025-2029. Dimana RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Walikota dan Wakil Walikota terpilih, sedangkan Renstra merupakan dokumen perencanaan yang berkaitan dengan tujuan dan sasaran sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban masing-masing perangkat daerah.
Ia mengharapkan penyusunan RPJMD 2025-2029 dapat selesai tepat waktu, karena Perda RPJMD sudah harus ditetapkan enam bulan setelah Walikota dan Wakil Walikota dilantik, kemudian Renstra harus selesai maksimal tiga bulan setelah RPJMD ditetapkan.
Editor : melatisan
Tag :#Bappeda Kota Solok #Bimtek RPJMD
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MOMENTUM HPN 2025, PLN UP3 SOLOK SUKSES HADIRKAN LISTRIK ANDAL DI GELARAN RANG SOLOK BARALEK GADANG
-
YBM PLN UP3 SOLOK FASILITASI 15 MAHASISWA DHUAFA UNTUK STUDI KE MESIR TAHUN 2025
-
WALIKOTA SOLOK SERAHKAN SK PENGANGKATAN 187 ORANG PPPK FORMASI TAHUN 2024
-
WALIKOTA RAMADHANI KIRANA PUTRA KUKUHKAN NY.DONA RAMADHANI SEBAGAI BUNDA LITERASI KOTA SOLOK
-
WALIKOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA RAIH PENGHARGAAN KEPALA DAERAH PENDUKUNG GERAKAN ZAKAT
-
PELATIHAN KETERAMPILAN SOLID HAIRCUT, SULAM DAN PEMBUATAN CREATIVE DIGITAL PORTFOLIO SEBAGAI UPAYA PEMBINAAN YOUNG TALENTPRENEUR PADA KELOMPOK KESETARAAN PAKET C DI NAGARI SUNGAI KAMUNYANG KABUPATEN 5
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI
-
BERMULA DARI KIAS “KUSUIK SALASAI KARUAH JANIAH” HINGGA BEBERAPA BENTUK TURUNANNYA
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?