HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Selasa, 23 Agustus 2022

Keluarga Tersangka Korupsi RSUD Pasbar Serahkan Uang Suap Dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar

PASAMAN BARAT (Minangsatu) - Keluarga dari salah satu tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat serahkan uang hasil suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 Miliar. 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana Saat jumpa Pers di kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Selasa (23/08).

"Ya hari ini perwakilan keluarga tersangka AM menyerahkan uang hasil suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar dari temuan kita senilai Rp4,5 miliar. Uang itu untuk memenangkan perusahaan PT MAM Energindo sebagai perusahaan yang mengerjakan pembangunan RSUD itu pada tahun 2018-2020," kata Kajari yang di dampingi Para penyidik kejaksaan.

Pihaknya mengatakan, dari info awal yang diperoleh uang suap Rp4,5 miliar itu telah dibagi-bagi dan sejumlah nama dan pendalaman suap serta gratifikasi itu terus berjalan. 

Dikatakan, untuk memenangkan PT MAM Energindo itu dijanjikan Rp 11,5 miliar namun sampai saat ini disimpulkan yang terealisasi Rp 4,5 miliar dan akan terus dilakukan pendalaman apakah betul sejumlah itu yang diterima.

"Kami tidak akan berhenti sampai disini dan akan terus mengejar tersangka lainnya dan pihak-pihak yang menerima uang suap serta gratifikasi itu," tegasnya.

Disampaikan, uang Rp3,8 miliar itu akan dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Bank Rakyat Indonesia cabang Pasaman Barat.

"Pengembalian uang ini tidak menghapus pidananya dan kepada pihak yang merasa menerima suap serta gratifikasi segera memulangkan uang itu. Jika tidak maka pihaknya akan melakukan penyitaan aset tanpa tembang pilih," himbaunya.(*)


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#pasaman barat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com