HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR
- Kamis, 18 November 2021

Tanah Datar (Minangsatu) - Jaksa Agung ST Burhanudin memerintahkan aparatnya menghabisi mafia tanah. Dalam kejahatan itu, komplotan mafia tanah tidak terlihat tapi kegiatannya terasa.
"Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung soal mafia tanah ni memang harus kita habisin. Komplotan ini tidak terlihat tapi kegiatannya terasa," kata Kajari Tanahdatar Hardijono Sidayat melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Tanahdatar Riky Alhambra, SH. MH didampingi Kasi Intel Rifki Riza, SH, Rabu (17/11) di Kejaksaan Negeri Tanahdatar.
Ia mengatakan, guna mendukung dan menegakkan perintah tersebut, Kejaksaan Negeri Tanahdatar telah menuntaskan satu kasus mafia tanah.
Dijelaskan, kasus mafia tanah yang melibatkan salah seorang mantan kepala desa atau setingkat wali Nagari atas nama Jhon Kennedy. Dt. Jangguik.
Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Batusangkar pada tanggal 12 November 2021 lalu, ucapnya.
Pada perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Erwin Radon Ardiyanto, SH. MH, Hakim Anggota Kembang Ramadhani, SH. MH dan Hari Rahmat, SH memutus perkara Jhon Kennedy, Dt. Jangguik dengan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti meyakinkan secara hukum melanggar ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat tanda bukti penguasaan hak atas tanah yang bertempat di sawah sungai gadang bahagian atas, Jorong Baruah, dalam kenagarian Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar.
Dijelaskan, perkara tersebut dengan amar putusan, pertama menyatakan terdakwa Jhon Kennedy. Dt. Jangguik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Ketiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Keempat menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Ia juga menjelaskan, Kasus Jhon Kennedy. Dt. Jangguik terkait dengan proyek operasional nasional agraria (Prona), terdakwa adalah selaku Kepala Desa.
Sebagai Kepala Desa terdakwa memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan kepemilikan atas tanah (sporadic).
Dalam kasus ini, terdakwa menerbitkan sebuah surat dengan nomor 074/SK/PMT/2000 untuk atas nama Trisna Juwita dan Hasni Wirda yang berumur 40 tahun, namun pada faktanya, tahun 2000 itu, keduanya baru berumur 27 tahun dan 23 tahun, jelas Kasi Pidum Riky Alhambra yang dalam perkara ini juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Gunanda Rizal, SH. MKn (JPU).*
Editor : Benk123
Tag :#tanahdatar, #kejari
-
Satresnarkoba Polres Tanah Datar Amankan Terduga Pelaku Penyalahguna Narkoba Di Sumanik
-
Operasi Ketupat Singgalang Tahun 2022, Polres Tanah Datar Gelar Operasi Lanjutan
-
Curanmor Saat Berbuka Terjadi Di Nagari Minangkabau Tanah Datar
-
Diamankan Pelaku Transaksi Narkoba Tanah Datar
-
Gubernur : Pemerintah Dan LBH Bisa Bersinergi Beri Wawasan Hukum Bagi Masyarakat
-
Masakan (Rendang) Padang Kontroversi, Tapi Dinanti
-
SUMBANG DUO BALEH ALTERNTIF MUATAN PENDIDIKAN KARAKTER DALAM PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA
-
Menjadi Profesional
-
Media Pembelajaran Berbasis IT Untuk Siswa SD di Era Revolusi Industri 4.0
-
Pendidikan Berpusat Pada Siswa Dan Efikasi Diri Guru Bahasa Indonesia: Kasus Model Project-Based Learning