HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Kamis, 22 Juli 2021

Kejari Sijunjung Tetapkan Kepsek Dan Bendahar SDN 24 Nagari Aie Angek Tersangka Korupsi Dana Bos

Kepala Kejaksaan (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, didampingi oleh seluruh Kepala Seksi (Kasi) memberikan ketetangan penetapan tersangka
Kepala Kejaksaan (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, didampingi oleh seluruh Kepala Seksi (Kasi) memberikan ketetangan penetapan tersangka

Sijunjung (Minangsatu) – Di hari Adhyaksa 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, menetapkan oknum Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 24, Nagari Aie Angek, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 hingga 2020. 

Penetapan oknum Kepsek, LS dan oknum bendahara, MD itu, merupakan kado terindah di hari ulang tahun Adhyaksa ke 61.

Dihadapan wartawan saat jumpa pers, Kamis (22/7) Kepala Kejaksaan (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, didampingi oleh seluruh Kepala Seksi (Kasi) disebutkan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BOS. 

"Dari keterangan sejumlah saksi-saksi, akibat perbuatan tersangka, negara telah dirugikan kisaran Rp182 juta," ujar Efendri Eka Saputra yang akrab disapa pak Eka ini

Sebelum ditetapkan jadi tersangka papar Eka, sesuai dengan yang tertuang dalam Sprindik Kejari Sijunjung, nomor: PRINT-789/L.3.20/Fd.1/11/2020, dilakukanlah penelusuran dengan mengumpulkan data dan setelah dinilai cukup bukti, pihak Kejari Sijunjung pun menetapkan oknum Kepsek dan oknum bendahara SDN 24, Aie Angek, Sijunjung itu sebagai tersangka.

Didampingi Kasi Kasi, Efendri menambahkan bahwa saat ini, kedua tersangka belum ditahan. Setelah proses penetapan, baru dilakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain kasus korupsi dana BOS ini,  Kejari Sijunjung juga telah menuntut terdakwa tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana tunjangan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung, tahun anggaran 2018 dan 2019. 

Dua tersangka atas nama terdakwa WB dan NJ sudah P-16 sesuai nomor; PRINT-545/L.3.20/Ft.1/07/2020 dan nomor; PRINT-544/L.3.20/Ft.1/07/2020. "Kedua terdakwa ini telah menjalani proses hukum," tambah Eka.

Dalam pers rilis itu, Kajari Sijunjung yang cukup pro aktif ini juga menyampaikan sejumlah keberhasilannya dalam penyelamatan keuangan negara. Setidaknya ia bersama jajaran telah berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp4,5 Miliyar.*


Wartawan : Saiful Husen
Editor : Benk123

Tag :#kejarisujunjung, #korupsi, #dana BOS

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com