HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG
- Jumat, 14 Januari 2022

Sijunjung (minangsatu) – Sampai saat ini Kejari Sijunjung, Sumatera Barat, dibawah komando Kajari Efendri Eka Saputra,SH,MH, telah memeriksa 33 saksi atas dugaan penggunaan dana APB Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, anggaran 2016-2017.
Seperti yang disebutkan Kepala Kejari (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra,S.H., M.H.,didampingi Kasi Pidsus Fengki Andrias, S.H., M.H., Jumat (14/1/21), pihaknya telah memintai ketarangan 33 saksi atas dugaan penggunaan APB Nagari Timbulun.
"Kita telah memintai keterangan beberapa saksi sehubungan penggunaan APB Nagari Timbulun tahun anggaran 2016 - 2017," ujar Efendrikata Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra.
Disebutkan juga pemeriksaan itu dilaksanakan secara merathon sejak 25 Nopember 2021 hingga 4 Januari 2022. Untuk kejelasan, telah dimintai ketarangan, mantan walinagari, mantan sekretaris, para mantan Kasi, mantan bendahara dan pihak lain yang terkait penggunaan APB Nagari 2016-2017, dengan pagu dana Rp1.599.867.300,APB Nagari 2016l, dan Rp1.770.251.984,- APB 2017.
Berapa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, sela Kasi Pidsus Fengki Andrias, saat ini Kejari Sijunjung, sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Sijunjung dan hingga saat ini Kejari setempat belum menetapkan siapa tersangkanya.
Menareknya, dari perkembangan perkara dugaan penyimpangan penggunaan APB Nagari ini, dikabarkan mantan Walinagari Timbulun Yiprizal, secara sukarela telah menitipkan uang sebesar Rp50 juta.
“Ya, mantan walinagari Timbulun ini secara sukarela telah menitipkan uang dan telah dimasukan kerekening penampungan lainnya (RPL) 13 Desember 2021,” sambung Fengki Andrias.
Sementara dugaan kasus korupsi SDN 24 Aie Angek Sijunjung, yang menetapkan Kepsek dan bendahara 2019-2020, sebagai tersangka, Kejari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, menyebutkan sedang proses sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi di PN Tipikor Padang.*
Editor : Benk123
Tag :#kejarisujunjung
-
Mantan Wali Nagari Sungai Batuang Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Enam Bulan
-
Didakwa Korupsi, Mantan Walinagari Sungai Batuang Kamang Baru Dituntut 2,6 Tahun Penjara
-
Polres Sijunjung Tangkap Pengangkut Kayu Tanpa Dukumen Dan Operator Excavator Tambang Emas
-
Kejari Sijunjung Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba Dan Senjata Tajam
-
Dugaan Korupsi APB Nagari Sungai Betung Sudah Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Sijunjung
-
Jordus Cup, Senyum Sepakbola Dari Jorong Dua Sungayang
-
Pulang Kampung
-
Hidup Di Desa Adalah Kemewahan Masa Depan
-
THR Dan Pers, Whatever Will Be Will Be
-
Sumando Di Minangkabau