HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG
- Sabtu, 5 Mei 2018
Kantor Pertanahan - Kejaksaan Sijunjung Teken MoU
SIJUNJUNG (Minangsatu) - Kantor Pertanahan Sijunjung, menjalin kesepakatan bersama (moU) terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung.
MoU tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Ilhamsyah dan Kajari, Muhammad Rizal Sumadiputra dihadapan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Sudaryanto Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, Diah Srikanti, serta pejabat dari kedua instansi baik dari provinsi maupun kabupaten, Kamis (3/5) di Kejaksaan Tinggi, Sumatera Barat.
Mengiringi penandatanganan itu, Ilhamsyah menjelaskan, maksud dan tujuan dilakuka. MoU untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungi masing-masing pihak, serta untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam maupun diluar pengadilan.
Sedangkan ruang lingkup kesepakatan itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara dan berlaku selama tiga tahun.
(s.chan)
Editor :
Tag :#badanpertanahan#MOU#kejaksaan#kabupatensijunjung
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SUAMI TEBAS ISTRI DENGAN PARANG DI HADAPAN DUA ANAKNYA
-
TIM UPP SABER PUNGLI SIJUNJUNG GELAR SOSIALISASI DI UDKP KAMANGBARU
-
POLRES SIJUNJUNG BERHASIL TANGKAP BANDAR JUDI ONLINE SANDI 303
-
SATRESKRIM POLRES SIJUNJUNG BERHASIL TANGKAP TERSANGKA BANDAR JUDI ONLINE TOGEL
-
GAGALKAN PENYALAHGUNAAN 10 TON PUPUK BERSUBSIDI, POLRES SIJUNJUNG TANGKAP DUA PELAKU
-
BAREH RANDANG PAYAKUMBUH PUNYA RASA MANIS DAN BERBEDA DARI RENDANG DAGING
-
KATUPEK GULAI PAKU, SAJIAN KHAS PESISIR MINANGKABAU DENGAN KUAH SANTAN DAN PAKIS
-
HUTAN DILEGALKAN UNTUK DITEBANG: PARADOKS DEFORESTASI DAN KLAIM PENYERAP EMISI
-
DENGAN OLAHRAGA KITA BERSATU, CATATAN HENDRY CH BANGUN (FWK)
-
PEMBERIAN NAMA JALAN