HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Sabtu, 5 Mei 2018

Kantor Pertanahan - Kejaksaan Sijunjung Teken MoU

Efektivitas Penanganan Hukum Perdata
Efektivitas Penanganan Hukum Perdata

SIJUNJUNG (Minangsatu) - Kantor Pertanahan Sijunjung,  menjalin kesepakatan bersama (moU) terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung. 

MoU tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Ilhamsyah dan Kajari,  Muhammad Rizal Sumadiputra dihadapan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Sudaryanto Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, Diah Srikanti,  serta pejabat dari kedua instansi baik dari provinsi maupun kabupaten, Kamis (3/5) di Kejaksaan Tinggi,  Sumatera Barat.

Mengiringi penandatanganan itu, Ilhamsyah menjelaskan, maksud dan tujuan dilakuka. MoU untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungi  masing-masing pihak,  serta untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam maupun diluar pengadilan.

Sedangkan ruang lingkup kesepakatan itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara dan berlaku selama tiga tahun.

 (s.chan)


Wartawan : sayful husein
Editor :

Tag :#badanpertanahan#MOU#kejaksaan#kabupatensijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com