HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Jumat, 2 November 2018

Kades Muara Siberut Pertanyakan Alasan Sertifikat Prona 2016 Tak Kunjung Terbit.

Tuapeijat, (Minangsatu) — Kepala Desa Muara Siberut Alizar mengatakan pihaknya akan mempertanyakan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang ratusan sertifikat dari program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang tak kunjung diterbitkan di tahun 2016 silam. 

"Sejak 2016 Masyarakat menunggu sertifikat gratis itu terbit, tapi sampai sekarang belum juga terbit, padahal masyarakat sudah mengurus syarat-syarat sesuai dengan prosedur, hal ini akan kita tanyakan langsung ke BPN, " ungkapnya kepada Minangsatu. Com baru-baru ini di Muara Siberut. 

Ia menyebutkan sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui alasan yang pasti kenapa tidak terbitnya sertifikat tersebut, padahal sertifikat dari program Prona 2017 sudah terbit dan sudah diserahkan ke pemiliknya, sedangkan ratusan sertifikat lagi tersisa dari Prona 2016 belum juga muncul. 

"Program Prona 2016 dan 2017 sudah diserahkan kurang lebih 600 sertifikat sudah diserahkan, belum termasuk sisa sertifikat prona 2016 yang belum keluar," paparnya. 

Hingga tahun 2018 ini kata Alizar pihaknya mendapatkan kesempatan lagi untuk menyelesaikan semua sertifikat masyarakat yang belum ada secara gratis melalui program Nasional yakni Tanah Objek Reforma Agraria (Tora). 

"Kami di Desa diperintahkan oleh Bupati Kepulauan Mentawai untuk mengukur dan mendata semua pemukiman masyarakat, khususnya di Desa Muara Siberut yang kemudian datanya diserahkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Mentawai untuk membuat titik koordinat lahan masyarakat yang masuk program tora tersebut, " terangnya. 

Sementara itu dikatakannya terdapat 250 rumah dan lahan pemukiman di Dusun Puro dan Siroddak, Desa Muara Siberut yang belum tersentu oleh program Nasional pengurusan sertifikat gratis tersebut, kemudian ditambah lagi beberapa lahan dan pemukiman yang terlewatkan pada program Prona 2016 dan 2017 di Desa Muara Siberut. 

"Target kita semuanya lahan rumah dan pemukiman warga bisa tersertifikatkan, dari data kita tercatat kurang lebih 9500 lahan dan perumahan warga Desa Muara Siberut akan terealisasi tahun depan, " imbuhnya.

Ia mengajak masyarakat setempat untuk melakukan pengurusan dengan cara datang ke Kantor Desa dan membawa KTP, KK dan Alas Hak Tanah bagi pemilik tanah wilayat atau Surat Jual Beli Tanah bagi yang mendapatkan tanah dengan sistem beli. (Rd)


Wartawan : Redi
Editor :

Tag :#mentawai#kades#siberut

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com