HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Rabu, 31 Agustus 2022

Kabupaten Limapuluh Kota Nomor Dua Penurunan Stunting Di Sumbar

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota meraih juara dua pada penilaian kinerja delapan aksi konvergensi penurunan stunting tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2022. 

Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI Teguh Setyabudi dan diterima oleh Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, Selasa (30/8/2022) malam di Hotel Prime Plaza Sanur, Bali dalam rangkaian kegiatan Workshop penguatan perencanaan penganggaran melalui delapan aksi konvergensi yang diselenggarakan 30-31 Agustus 2022. 

Bupati Safaruddin mengatakan bahwa prestasi yang diraih Pemkab Limapuluh Kota itu tidak lepas dari perjuangan dan kerja keras Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) bersama stakeholder terkait.

“Kami Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi OPD teknis, stakeholder, seluruh kader dan masyarakat Limapuluh Kota yang telah berjuang bersama dalam usaha aksi konvergensi pencegahan stunting tahun 2022 di Limapuluh Kota,” ucap Safaruddin.

Dikatakan Safaruddin, Kabupaten Limapuluh Kota memperoleh posisi kedua setelah Kabupaten Pasaman Barat berhasil meraih juara pertama pada ajang ini. Ia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus memacu semangat dalam upaya pencegahan stunting di daerah ini. 

“Kita harus lebih semangat dan bergerak bersama mencegah stunting di Limapuluh Kota yang kita cintai ini,” sebutnya Bupati Safaruddin. 

Ia berharap, kedepannya sinegritas, kolaborasi, kerjasama dan kebersamaan seluruh elemen dapat tumbuh dengan baik dalam hal apapun demi tercapainya visi dan misi daerah. 

Sementara itu, Kepala Bapelitbang Limapuluh Kota Gusdian Laora yang menerangkan, bahwa tim penilai dari Pemerintah Provinsi Sumbar telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan dokumen pendukung Aksi Konvergensi satu sampai aksi delapan dan dokumen Praktik Baik (Best Practice) terkait pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting di Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2021 pada 30 Mei 2022. 

“Adapun proses penilaian meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitive untuk mencegah penurunan stunting,” jelas Gusdian Laora. 

Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Limapuluh Kota saat ini memiliki kader pendamping keluarga sebanyak 741 orang dan kader posyandu 2765 orang. 

"Dengan jumlah yang relatif besar, upaya bersama antara kader, TPPS, Nagari, dan masyarakat ini harus dimaksimalkan demi menekan kasus stunting di Kabupaten Limapuluh Kota, prevalensi stunting kita di angka 28,2 persen berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI)", pungkasnya. (*)


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#limapuluh kota, #stunting

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com