HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
- Kamis, 29 Desember 2022
Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Pertama Yang Punya MPP Di Pulau Sumatera

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Kabupaten Limapuluh Kota bakal menjadi kabupaten pertama di Pulau Sumatera yang memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada seluruh masyarakat," sebut Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo ketika membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik (FKP) pembangunan Mal Pelayanan Publik, Kamis (29/12/2022) di aula kantor bupati setempat.
Ia menyebut, pembangunan MPP di Limapuluh Kota tak lepas dari tuntutan akan kualitas dan akses pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Safaruddin berharap perangkat daerah di Limapuluh Kota untuk mengedepankan inovasi dan kreatif dalam memberikan pelayanan, sehingga dapat memberikan solusi praktis kepada masyarakat yang memerlukan kepastian, transparansi dan percepatan.
"Saat ini, kita dihadapkan pada berbagai permasalahan diantaranya banyak instansi yang melaksanakan layanan di lokasi yang berbeda-beda sehingga masyarakat mengeluarkan waktu yang banyak untuk mendapatkan layanan serta ketersediaan data dan informasi terbatas juga penggunaan teknologi belum optimal dan data belum terintegrasi," katanya.
Dari berbagai permasalahan itu kata Safaruddin, dibutuhkan sebuah MPP sebagai solusi untuk memberikan pelayanan publik yang terintegrasi di Limapuluh Kota.
"Dengan adanya MPP, sistem informasi menjadi terintegrasi sehingga diharapkan mampu memberikan kemudahan, kecepatan dan keterjangkauan bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas layanan dan kinerja aparatur," tuturnya.
Ia menyebut, bahwa pembangunan MPP itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Di Limapuluh Kota katanya, pembanguanan MPP diharap bakal terealisasi.


"Melaui forum konsultasi publik ini kita berharap mendapat masukan dan saran. Melalui forum ini juga kita berharap akan dapat mempercepat pendirian MPP di Limapuluh Kota," ungkapnya.
"Seperti yang kita ketahui bahwa di daerah Sumatera belum ada kabupaten yang mendirikan MPP dan kita berharap Kabupaten Limapuluh Kota menjadi kabupaten pertama di Sumatera mendirikan MPP," pungkasnya.
Pada kegiatan itu tampil sebagai narasumber Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Nanang Khoiruddin dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Limapuluh Kota, Aneta Budi Putra.
Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra, Kapolres 50 Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, Wakapolres Payakumbuh, Kompol Russirwan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ketua TP-PKK Limapuluh Kota, Nevi Safaruddin, Kepala Kantor Badan Pertahanan, OPD se-Kabupaten Limapuluh Kota, Kakankemenag Limapuluh Kota, Kepala Samsat Payakumbuh-Limapuluh Kota, Kacab Taspen Bukittinggi, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota, Camat se-Kabupaten Limapuluh Kota, Wali Nagari se-Kabupaten Limapuluh Kota, Ketua LKAAM dan Bundo Kanduang, Ketua MUI Limapuluh Kota, dan tamu undangan lainnya.
Editor : boing
Tag :#LimaPuluhKota #MPP #PelayanPublik #Minangsatu
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KONTINGEN PGRI LIMA PULUH KOTA JUARA UMUM PORSENIJAR SUMBAR 2025
-
ZONA MERAH NARKOBA, KETUA IKKS EDWARD IDRUS MERASA PRIHATIN DENGAN KAPUR IX
-
KETUA DPC PARTAI HANURA LIMA PULUH KOTA AMPELI DASNI BAMINANTU, DR. STELLA NATASYA DIPERSUNTING FARHAN HAFIDH ALWI
-
ALEK BAKAJANG GUNUANG MALINTANG 2025 MERIAH
-
JELANG IDUL FITRI 1446 H, ANGGOTA DPR RI FRAKSI PAN H. ARISAL AZIZ ‘DATANG’, MASYARAKAT ‘SENANG’
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI