HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM

  • Rabu, 5 Oktober 2022

Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah Di Agam Ditetapkan Sebagai WBTbI

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Agam, Isra
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Agam, Isra

Agam, (Minangsatu) - Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah dari Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Agam, Isra mengatakan, hal tersebut ditetapkan melalui sidang penetapan yang dilakukan secara virtual antara Kemendikbudristek dengan Pemprov Sumbar, serta kabupaten dan kota yang ikut mengusulkan warisan budaya.

"Informasinya sertifikat WBTbI ini diserahkan November 2022 di Yogyakarta. Dengan itu, sudah dua warisan budaya takbenda di Agam yang ditetapkan pemerintah pusat yaitu Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah dan Khatam Al-Quran," ungkap Kepala Disdikbud di ruang kerjanya, Rabu (5/10/22).

Selain itu, Pemkab Agam juga mengusulkan tiga warisan budaya untuk ditetapkan sebagai WBTbI 2023. “Bahannya sudah diverifikasi pemprov dan telah diserahkan ke pusat,” ulas Kabid Kebudayaan, Jufri.

Ketiga warisan budaya itu yakni, Tupai Janjang, Indang Tuo dan Talempong Uwaik-Uwaik. "Di provinsi sudah lolos, tinggal lagi tingkat pusat. Semoga ketiga usulan kita ini disetujui," ulasnya.(*)


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com