HOME POLITIK KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Sabtu, 19 September 2020

Jumpa Pers Dengan Wartawan, KPUD Dharmasraya Umumkan DPS Pilkada Serntak 2020

KPUD Dharmasraya gelar jumpa pers terkait DPD, sesuai protokoler kesehatan
KPUD Dharmasraya gelar jumpa pers terkait DPD, sesuai protokoler kesehatan

Dharmasraya (Minangsatu)- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dharmasraya robah kegiatan launching pengumuman dan diskusi uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan serentak 2020, dengan jumpa Pers, di ruang terbuka kantor KPUD setempat Sabtu, (19/9/20).

Dirobahnya agenda diskusi uji publik DPS  dengan jumpa pers tersebut, dikarenakan adanya salah satu staf di kantor KPUD Dharmasraya terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Ketua KPUD Dharmasaya Maradis. MA, didampingi komisioner lainnya menegaskan, pembatalan kegiatan diskusi uji publik DPS, bukan disengaja. Dikarenakan adanya salah seorang staf terkonfirmasi Covid-19, tentu perlu mendapat tanggapan serius bagi KPUD, dan pihak kesehatan. 

Maka dari itu, demi mengatasi klaster baru, kegiatan pertemuan tatap muka langsung dibatalkan. Namun, pengumuman DPS tetap berjalan sesuai dengan PKPU No 19/2019. Melalui Website resmi KPUD Dharmasraya. 

"Dengan dilaksanakan jumpa pers, bertujuan bahwasanya apa yang menjadi niat pelaksanaan hari ini, dapat tercapai, dan tersampaikan kepada kelayak ramai,"  terang Maradis. 

Ia juga menambahkan, sesuai rekapitulasi pemutakhiran DPS oleh KPUD Dharmasraya saat ini sebanyak 144.729 pemilih, dari 11 Kecamatan, 52 Nagari, 529 TPS (tempat pemungutan suara)

Adapun jumlah DPS disetiap kecamatan, seperti Kecamatan Koto Baru sebanyak 20.596 pemilih, Pulau Punjung, 27.172 pemilih, Sungai Rumbai sebanyak 13.970. Sitiung jumlah pemilih sebanyak 18.169, Sembilan Koto 6.146 pemilih, Timpeh, 11.017 pemilih, Koto Salak 12.460 pemilih, Tiumang 9.039 pemilih, Padang Laweh 3.926 pemilih, Asam Jujuhan 4.790 pemilih, Koto Besar 27.444 pemilih. 

"Pemutakhiran data DPS ini akan berlangsung sejak di umumkan tanggal 19 ini hingga tanggal 28 nanti. Sekiranya ada penambahan, atau pengurangan tentu akan dilakukan revisi ulang, sehingga tidak ada warga, maupun Paslon merasa dirugikan haknya," kata Maradis. 

Ia juga menghimbau kepada masyarakat Dharmasraya untuk melihat pengumuman telah di pasangkan di seluruh nagari, dan  wilayah PPS, bagi mayarakat yang belum tercatat, agar melaporkan kepada petugas PPS setempat dengan membawa KTP Elektronik, pungkasnya. 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#KPUD Dharmasraya #Jumpa Pers

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com