HOME POLITIK KABUPATEN PASAMAN

  • Minggu, 27 Oktober 2019

Jelang Pilkada 2020, KPU Pasaman Gelar Rapat Pleno Penetapan Syarat Calon Independen

Rapat pleno KPU Pasaman tentang penetapan syarat calon independen
Rapat pleno KPU Pasaman tentang penetapan syarat calon independen

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menetapkan dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh kandidat yang berhasrat maju dalam Pilkada Pasaman tahun 2020 lewat jalur independen atau perseorangan.

Dua syarat itu adalah mengumpulkan dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir (Pemilu Serentak 2019).  Yang kedua sebaran syarat dukungan 10 persen tersebut harus memenuhi dukungan lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada.

KPU Pasaman menggelar rapat pleno sesuai dengan PKPU No.  15 tahun 2019, untuk menetapkan syarat calon perseorangan secara resmi pada Sabtu (26/10/2019) di Media Center KPU Pasaman.

“Secara hukum KPU Pasaman telah menetapkan untuk syarat perseorangan dalam rapat pleno tanggal 26 Oktober ini, terkait penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020,” papar Ketua KPU Pasaman kepada Minangsatu.

Sesuai regulasi, kata Rodi Andermi ada dua syarat calon perseorangan. Pertama harus memenuhi 10 persen kali jumlah DPT Pemilu terakhir. Kemudian syarat kedua, penyebaran dukungan itu harus lebih 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Pasaman. 

Jika dihitung, saat ini jumlah DPT Pemilu terakhir di Pasaman 199.836 orang, maka syarat 10 persen yang harus dipenuhi adalah sedikitnya 19.984 dukungan.

Kemudian sebaran dukungan itu minimal harus berasal dari 7 kecamatan, mengingat jumlah kecamatan di Pasaman ada 12 kecamatan.


Wartawan : M Afrizal
Editor : T E

Tag :#kpu pasaman #pleno #persyaratan calon independen

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com