HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Selasa, 5 November 2019
Jajaran Polres Pasbar Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Penangkapan Berawal Dari Laporan Masyarakat
Simpang Empat (Minangsatu) - Jajaran Polisi Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) meringkus dua orang pengedar narkoba beserta barang bukti sekitar 17 kg ganja kering di Simpang Air Balam, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Selasa (5/11).
"Tersangka bernama BM (32) dan SG (26) di tangkap sekitar pukul 01.30 Wib, mereka merupakan pembeli dan sekaligus pengedar. Ganja ini akan diedarkan antar lintas kabupaten dan provinsi,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Feri Herlambang kepada awak media saat jumpa pers di Aula Mapolres Pasbar.
BM kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan sedangkan SG Sopir pribadi. Keduanya berasal dari Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai mobil Toyota Innova menuju Pasbar dengan membawa ganja kering. Dapat informasi itu, Tim Satnarkoba Polres Pasbar langsung bergerak dan melakukan pengintaian dan saat melintas, petugas langsung melakukan penangkapan," sebut Kapolres.
Ia mengatakan, penangkapan 17 kg ganja kering itu merupakan yang terbesar tahun 2019 di Polres Pasbar dan langsung dipimpin Kasat Narkoba, AKP Aleyxi Aubeydillah.
“Ya ini termasuk tangkapan terbesar kita di Pasaman Barat. Setiap yang berusaha masuk di wilayah hukum Pasaman Barat membawa narkoba akan kita ringkus,” tegas Feri Herlambang.
Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handpone dan satu unit mobil Toyota Innova
Atas perbuatannya BM dan SG terancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup, sekurang kurangnya 5 sampai 20 tahun.
Editor : sc.astra
Tag :#polres pasbar #pengedar narkoba
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SATRESKRIM POLRES PASBAR GREBEK PETI, SATU UNIT EXCAVATOR DAN 8 ORANG DIRINGKUS KE MAPOLRES
-
SIKAT UANG MAJIKAN RATUSAN JUTA, SEORANG SOPIR TRUK DITANGKAP TIM KALONG SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT
-
HARI KEDUA OPERASI PATUH SINGGALANG 2025, SATLANTAS POLRES PASAMAN BARAT KELUARKAN SURAT TILANG 65 LEMBAR
-
KEJARI PASAMAN BARAT TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RSUD PRATAMA TAHUN 2018
-
NELAYAN TRADISIONAL AIR BANGIS APRESIASI PENANGKAPAN KAPAL PUKAT HARIMAU DI PERAIRAN SUMBAR
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL