HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN SIJUNJUNG
- Kamis, 20 Juni 2019
Ini Respon Tokoh Masyarakat Terhadap Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Kantor Bupati Sijunjung

Sijunjung (Minangsatu) - Pengerjaan proyek kantor bupati Sijunjung, dengan nilai kontrak awal Rp.43.791.700.000, dan malah empat kali addendun, sehingga nilai kontrak menjadi Rp 46.902.100.000, menuai tanda tanya. Soalnya Proyek yang bernilai miliaran dari APBD Kabupaten Sijunjung, 2017, sampai saat ini belum juga selesai.
Seperti yang disebutkan Ketua LKAAM Sijunjung, H. Epi Radisman, Dt Paduko Alam. SH, Kamis (20/6) di Muaro Sijunjung, mestinya proyek yang dibangun dengan APBD murni ini perlu pengawasan dan pengawalan yang serius dari aparat terkait. Sehingga ketika terjadi ketimpangan saat kontrak berjalan bisa diberi teguran ataupun sangsi.
Disebutkan masalah pembangunan kantor bupati Sijunjung, yang sampai batas waktu ditentukan belum juga selesai, instansi yang diberi kewenangan harus menjalankan aturan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Ini adalah uang rakyat, semuanya harus dipertangung jawabkan, sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Senada dengan Ketua LKAAM, Reza Velly Abidin, mantan anggota DPRD dan juga mantan ketua Gapensi Sijunjung, juga menyayangkan kinerja perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan kantor bupati itu. Harusnya seluruh yang terkait dengan proyek itu harus tegas dan bertanggungjawab atas ketidakberesan itu. Ia juga heran, kenapa perusahaan itu bisa sepertinya berlantas angan dan sampai saat ini tidak ada tindakan nyata dari instansi berwenang untuk memnerikan sangsi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, PT. Bangun Kharisma Prima (BKP) memenangkan pengerjaan pembangunan kantor bupati Sijunjung. Pekerjaan dengan nomor kontrak kerja :06.95/APBD/AP-SJJ/2017, kontrak awal 480 hari kalender, kemudian di addendum empat kali menjadi 562 hari kalender. Namun sampai batas akhir tertanggal 13/6, pengerjaan itu masih belum tuntas
Pekerjaan yang dimulai, 29 November 2017, perusahaan ini digandeng oleh konsultan perencana PT.Natural Sumatera Consultant dan sebagai pengawasnya PT. Multi Mitra Serasi. Tidak hanya itu, pembangunan ini, juga dilakukan pendampingan oleh Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Sijunjung yang tertuang dengan No :Print-06/N.320/TP4D /04/2017, tertanggal 25 April 2017.
Disisi lain persoalan gonta-ganti Site Manager juga sempat mengapung. Seperti yang disebutkan PPTK di Dinas PU - PR, Sijunjung, Syatria Zaili, melihat kondisi itu, pihaknya sudah melalukan tiga kali Show Cause Meeting (SCM) dengan pihak rekanan dan pada addendum terakhir dengan nomor kontrak : 06.95.4/APBD/AP-SJJ/2019, 25 Maret 2019, pekerjaan pembangunan gedung kantor bupati ini harus selesai Kamis (13/6) "Pelaksanaannya baru mencapai 82 persen,” ujar Syatria Zaili.
Selama pengerjaan, pelaksanaannya tidak sesuai dengan schedule yang telah dibuat. Malah PT.BKP ini diberi surat peringatan oleh PU-PR, selain itu saran atau teguran dari Kajari Sijunjung, M.Rizal Sumadiputra, saat sidak beberapa waktu lalu, tak satupun yang digubris oleh pihak PT.BKP." Sepertinya perusahaan ini diistimewakan," ujar sejumlah rekanan lokal yang tergabung dalam Gapensi kabupaten setempat.
Hal itu dikatakan lantaran riwayat PT.BKP di Sijunjung, sebelumnya pelaksana pembangunan gedung kantor DPRD tahun 2012 Rp 47,6 miliar dan Gedung Kantor Bersama, juga puluhan miliar, kedua pekerjaannya ini menjalani masa denda. Walaupun punya riwayat kerja seperti demikian, PT.BKP ini kembali memenangkan tender dalam pekerjaan pembangunan kantor bupati Sijunjung ini.
PT.BKP selaku pelaksana terhitung Jumat (14/6), harus melengkapi persyaratan seperti perpanjangan jaminan
pelaksaksanaan, membuat pernyataan bersedia bekerja dalam masa denda, bersedia membayar denda 1 per mil dari nilai kontrak, dan membuat rencana kerja yang menggambarkan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kedepan. Kalau pihak PT.BKP menyetujui dan memenuhi
syarat-syarat yang telah tetapkan maka PT.BKP harus
menyelesaikan pekerjaannya.
Selama menjalani masa denda sekitar Rp. 46 juta /harinya, selaku PPTK, Syatria Zaili, akan melihat keseriusan rekanan ini menyelesaikan pekerjaan
pembangunan geduang kantor Bupati Sijunjung ini. "Nanti akan kita evaluasi tiap minggu," pungkasnya.
Editor : T E
Tag :Masalah Pembangunan Ktr Bupati Sijunjung
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
77 UKPP PEMKAB SIJUNJUNG BAKAL IKUT KOMPETISI KPP DAN IPP 2024, INI JADWALNYA
-
GUBERNUR MAHYELDI SERAHKAN KAYU HASIL TANGKAPAN UNTUK PEMBANGUNAN MUSHALA
-
KEAMANAN AKAN DIPERKETAT, RUSUN ASN DI SIJUNJUNG KEMBALI DILELANG DESEMBER 2021
-
GUBERNUR MINTA JALAN UNGGAN-LINTAU SEGERA DIBUKA 2022
-
GUBERNUR: NAGARI BISA MEMANFAATKAN POTENSI UNTUK TINGKATKAN KESEJAHTERAAN
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI