HOME LANGKAN TINGKOK

  • Minggu, 23 Maret 2025

Harmoni Adat Dan Syarak: Menelusuri Hukum Adat Minangkabau Yang Kaya Nilai Budaya Dan Religius

Harmoni Adat dan Syarak: Menelusuri Hukum Adat Minangkabau yang Kaya Nilai Budaya dan Religius

Oleh: Andika Putra Wardana

Minangkabau, sebuah suku yang terkenal dengan kekayaan budaya dan tradisinya, memiliki sistem hukum adat yang unik dan kompleks. Hukum adat Minangkabau tidak hanya mengatur kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga mencerminkan harmoni antara nilai-nilai lokal dan ajaran agama Islam. Dalam artikel ini, kita akan menelusuri lebih dalam tentang hukum adat Minangkabau, yang berakar pada filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" (Adat bersendikan Syarak, Syarak bersendikan Kitabullah).

Menurut M. Yanis Saputra, penulis Jurnal "Undang-Undang dan Adat Minangkabau", hukum adat Minangkabau dibagi menjadi dua sistem utama: Undang-Undang Nan Ampek dan Hukum Nan Ampek. Undang-Undang Nan Ampek mengatur kekuasaan lokal dan prinsip kehidupan masyarakat, sementara Hukum Nan Ampek merujuk pada hierarki adat yang diwariskan turun-temurun.

"Adat Minangkabau tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga merupakan pandangan hidup yang mengakar kuat dalam masyarakat," kata Yanis. "Filosofi 'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah' menjadi landasan utama dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Minangkabau."

Undang-Undang Nan Ampek: Pengaturan Kekuasaan dan Kehidupan Sosial

Undang-Undang Nan Ampek terdiri dari empat bagian utama: Undang-Undang Luhak dan Rantau, Undang-Undang Nagari, Undang-Undang dalam Nagari, dan Undang-Undang yang Duo Puluh. Masing-masing bagian memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan sosial dan politik masyarakat Minangkabau.

1. Undang-Undang Luhak dan Rantau: Mengatur tugas dan wewenang penghulu dan raja di wilayah masing-masing. "Di daerah luhak, kekuasaan berada di tangan penghulu, sementara di rantau, kekuasaan dipegang oleh raja," jelas Yanis. Hal ini mencerminkan pembagian wilayah Minangkabau menjadi luhak (daerah asal) dan rantau (daerah perantauan).

2. Undang-Undang Nagari: Mengatur tata cara pendirian dan pengelolaan nagari (desa adat). "Setiap nagari harus memiliki empat suku yang berbeda, dan setiap suku harus terdiri dari kesatuan paruik (garis keturunan ibu)," ujar Yanis. Nagari merupakan unit sosial yang sangat penting dalam masyarakat Minangkabau, di mana kehidupan sosial dan adat diatur secara ketat.

3. Undang-Undang dalam Nagari: Mengatur kehidupan ekonomi dan hukum di dalam nagari. "Pepatah Minangkabau seperti 'Sawah ladang bandar buatan' menggambarkan prinsip ekonomi yang mengutamakan pemanfaatan alam secara bijaksana," kata Yanis. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur keadilan dan penegakan hukum yang adil.

4. Undang-Undang yang Duo Puluh: Mengatur tindak kejahatan dan proses hukumnya. "Undang-undang ini terdiri dari 20 pasal yang mengatur berbagai jenis kejahatan, mulai dari pencurian hingga pembunuhan," jelas Yanis. Proses pembuktian dalam hukum adat Minangkabau juga sangat detail, dengan menggunakan prinsip "cemo" (pembuktian berdasarkan prasangka) dan "tuduh" (pembuktian berdasarkan bukti kuat).

Hukum Nan Ampek: Hierarki Adat yang Diwariskan Turun-Temurun

Selain Undang-Undang Nan Empat, Minangkabau juga memiliki Hukum Nan Ampek, yang terdiri dari empat jenis adat: Adat Nan Sabana Adat, Adat Nan Diadatkan, Adat Nan Teradat, dan Adat Istiadat.

1. Adat Nan Sabana Adat: Adat ini bersifat abadi dan tidak boleh diubah. "Adat Nan Sabana Adat adalah hukum adat yang diambil dari ayat-ayat Allah, baik yang tersurat dalam Al-Qur’an maupun yang tersirat dalam alam semesta," kata Yanis. Adat ini menjadi landasan utama dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

2. Adat Nan Diadatkan: Adat ini merupakan hasil kesepakatan para penghulu dan cerdik pandai. "Adat Nan Diadatkan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat, dan dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman," jelas Yanis.

3. Adat Nan Teradat: Adat ini merupakan kebiasaan yang telah menjadi tradisi turun-temurun. "Adat Nan Teradat boleh diubah melalui musyawarah, asalkan tidak bertentangan dengan Adat Nan Sabana Adat," ujar Yanis.

4. Adat Istiadat: Adat ini mencakup berbagai tradisi dan kebiasaan yang disukai oleh masyarakat. "Adat Istiadat adalah kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun, seperti ritual persembahan untuk tamu atau pidato adat," kata Yanis.

Pembagian Warisan: Harmoni antara Adat dan Syariat Islam

Salah satu aspek menarik dari hukum adat Minangkabau adalah sistem pembagian warisan yang mengombinasikan adat matrilineal dan syariat Islam. "Harta pusaka tinggi diwariskan secara turun-temurun melalui garis ibu, sementara harta pencarian diwariskan berdasarkan hukum faraidh," jelas Yanis. Hal ini menunjukkan bagaimana adat dan syariat Islam berjalan beriringan dalam masyarakat Minangkabau.

Hukum adat Minangkabau merupakan perpaduan yang harmonis antara nilai-nilai budaya lokal dan ajaran agama Islam. "Harmoni antara adat dan syarak menciptakan stabilitas dalam masyarakat Minangkabau," kata Yanis. "Ini adalah contoh nyata bagaimana tradisi lokal dan norma religius dapat bersatu dalam mengatur kehidupan sosial."

Dengan memahami hukum adat Minangkabau, kita tidak hanya melihat kekayaan budaya Indonesia, tetapi juga belajar bagaimana nilai-nilai lokal dan agama dapat bersinergi untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan stabil.


Wartawan : Andika Putra Wardana
Editor : melatisan

Tag :#Harmoni #Adat dan Syarak

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com