HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Kamis, 30 September 2021

Hanya Dua Jam, Polres Sijunjung Berhasil Tangkap Pelaku Curat

Kapolres Sijunjung didampingi Kasat Reskrim sedang memberikan keterangan di hadapan wartawan
Kapolres Sijunjung didampingi Kasat Reskrim sedang memberikan keterangan di hadapan wartawan

Sijunjung (Minangsatu) - Hanya dalam hitungan jam saja, Polres Sijunjung, dibawah komando Kasat Reskrimnya, berhasil meringkus RS 18, tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), 8 September lalu di sebuah rumah Jorong Ilie Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung. Dalam aksinya tersangka berhasil menyikat satu unit Laptop Lenovo berwarna biru muda.

Musairil, usai menjadi korban curat, pada 8 September itu, dia langsung melaporkan ke polisi.

Begitu menerima laporan, Satreskrim Polres Sijunjung, langsung ke lokasi (TKP). Setelah melakukan olah TKP, dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP. Abdul Kadir Jalani, S.Ik, melakukan penelusuran, hanya berselang dua jam tersangka dapat dibekuk, di sekitar Jalan Lansek Manih. 

"Tanpa perlawanan dari tangan tersangka didapat barang bukti satu unit Laptop dan sebuah sepeda motor Suzuki Next putih BA 3487 KQ," ujar Kapolres Sijunjung AKBP. Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, S. Ik, M. H, saat jumpa pers, Rabu (29/9) di Mapolres setempat.

Terhadap tersangka warga Jorong Bukik Gambok, Nagari Padang Laweh, Kecamatan KOTO VII ini, dihadapkan kepada perkara tindak pudana Curat, pasal 363 ayat (1) ke 3 e Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Masih di bulan yang sama, tepatnya Selasa (28/9) sekitar pukul 08.00 WIB, Kasat Reskrim AKP. Abdul Kadir Jailani, S.Ik, melalui Kanit Resum IPDA Ischan Ansari S.H., juga berhasil mengamankan Roni Saputra alias Roni, 37, tersangka Tindak Pidana Penggelapan dan atau ada Penipuan satu unit mobil Toyota Calya warna merah BA 1197 KH.

Penangkapan warga Jorong Sibisir, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, di kediamnnya berdasarkan laporan, Sabtu (25/9) tentang tindak Pidana penggelapan dan atau penipuan. Dalam laporan itu tersangka berkedok merental mobil dan setelah negosiasi selesai mobil dibawa. Saat mobil sudah ditangan tersangka, jangankan dikembalikan malah tersangka langsung mengadaikan mobil itu kepada pihak lain.

Setelah diintograsi dari tangan tersangka Roni, ujar Muhammad Ikhwan Lazuardi, dihadapan wartawan, telah disita satu unit mobil Toyota Calya warna Merah BA 1197 KH, saat sekarang sudah diamankan di Mapolres. 

Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.*


Wartawan : Saiful Husen
Editor : Benk123

Tag :#polressijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com