HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG
- Kamis, 24 Januari 2019
Haddehhh, Emak-Emak Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Di Sijunjung

Sijunjung (Minangsatu) - Emak-emak berinisial BI (41) alias Upik, diciduk polisi lantaran terbukti menyimpan narkoba jenis sabu. Sementara itu, pelaku curanmor berinisial AS yang buron sejak tahun 2016 ditangkap polisi di Bukittinggi.
Demikian pemaparan Kapolres Sijunjung AKBP Driharto, SIk di hadapan wartawan, di Mapolres setempat, Rabu (23/1).
Dijelaskan, Upik yang sempat mengibuli polisi dengan cara menyimpan soda api, namun polisi tetap bisa menemukan barang bukti. Saat penggeledahan petugas menemukan satu buah bungkus plastik warna bening ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu dan dua bungkus plastik warna bening ukuran sedang.
Masih dalam keterangan Kapolres Driharto, saat itu Rabu (16/1), tersangka tak bisa mengelak meski sempat mengibuli Satnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harap, SH, ketika menggerebek ibu muda ini di kediamannya, Dusun IV, Sawah Godang, Jorong Koto Tuo Tanjung, Kenagarian Tanjung, Kecamatan Koto VII.
Penangkapan terhadap Upik, berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi itu anggota Satresnarkoba pun langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Pelaku sudah lama menjadi target operasi, setelah melakukan pengintaian, penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan terhadap Upik.
Tersangka ini juga pernah terjerat pada kasus yang sama pada tahun 2016 dan bebas pada tahun 2017. Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, satu bungkus plastik ukuran besar yang berisikan 10 buah plastik ukuran kecil.
"Atas tindakan tersangka, ia dijerat pasal 114 ayat (1), Jo112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar rupiah,” tambah Driharto.
Curanmor
Selain itu, Driharto juga mengungkapkan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah buron sejak tahun 2016.
Tiga tahun dalam pelarian akhirnya tersangka tindak kejahatan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) diwilayah hukum Polres Sijunjung, tertangkap juga. Tersangka, AS, 42, warga Jorong Sipisang, Nagari Nan Tujuah, Kecamatan Palupuh, Agam, akhirnya dibekuk setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016.
Driharto mengatakan, tersangka AS ini terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat/curanmor) pada 20 Mei 2016, di Jorong Pintu Rayo Nagari Sumpur Kudus. Saat itu tersangka melakukan aksinya bersama dua orang rekannya, HK dan AC. "Kedua temannya saat ini sedang menjalani hukuman,” ujar Kapolres, didampingi Kapolsek Sumpur Kudus, Iptu Mulyadi, SH.
Saat kejadian, tersangka AS berhasil kabur dan membawa barang bukti (BB) sepeda motor metik Beat. Sementara dalam pelarian, temannya keburu ditangkap polisi. Mesk berselang tiga tahun, namun pelarian AS terhenti setelah ia ditangkap jajaran Polsek Sumpur Kudus di Bukittinggi, 3 Januari 2019. Atas perbuatan tersangka, ia dijerat pasal 363 ayat 1 ke 1e, 4e Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Dihadapan para wartawan, walaupun tersangka telah tertangkap, As terlihat tersenyum-senyum seperti tidak ada persoalan. "Walaupun sudah tertangkap saat ini kita sedang mengembangkan kasus AS ini lebih dalam," terang Kapolres. (S.Caniago)
Editor :
Tag :Polres Sijunjung
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SUAMI TEBAS ISTRI DENGAN PARANG DI HADAPAN DUA ANAKNYA
-
TIM UPP SABER PUNGLI SIJUNJUNG GELAR SOSIALISASI DI UDKP KAMANGBARU
-
POLRES SIJUNJUNG BERHASIL TANGKAP BANDAR JUDI ONLINE SANDI 303
-
SATRESKRIM POLRES SIJUNJUNG BERHASIL TANGKAP TERSANGKA BANDAR JUDI ONLINE TOGEL
-
GAGALKAN PENYALAHGUNAAN 10 TON PUPUK BERSUBSIDI, POLRES SIJUNJUNG TANGKAP DUA PELAKU
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL