HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Rabu, 13 Mei 2020

Hadapi Pandemi Covid-19, Disdukcapil Padang Panjang Permudah Pelayanan

Pelayanan Disdukcapil Padang Panjang
Pelayanan Disdukcapil Padang Panjang

Padang Panjang (Minangsatu) - Pemko Padang Panjang memberikan kemudahan dan layanan secepat mungkin kepada masyarakat merupakan target Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang Panjang. Segala birokrasi terkait diminimalisir, bahkan dipangkas.

"Banyak persyaratan yang sudah disederhanakan. Mengurus administrasi kependudukan sudah semakin mudah dan cepat, termasuk pemangkasan birokrasi," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang, Maini, Rabu (13/5)

Penyederhanaan dan pemangkasan birokrasi itu adminduk itu, papar Maini, termaktub dalam Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Perda itu ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2019, dan dengan demikian Perda No. 17 Tahun 2009 yang mengatur hal yang sama tidak berlaku lagi.

Dijelaskan Maini, dalam perda terbaru disebutkan bahwa warga yang hendak mengurus atau merekam KTP elektronik bisa datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di Jalan Sutan Syahrir, Silaiang Bawah. Syarat yang dibawa cukup fotocopy dan KK saja.

Begitu juga untuk bagi warga yang akan mengurus akta capil, baik akta kelahiran maupun akta kematian, juga bisa datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil. Namun sebelum itu harus terlebih dahulu melengkapi perysaratan, yaitu surat keterangan kelahiran dan foto kopi KK serta KTP orang tua.

Sementara untuk pindah ke luar Kota Padang Panjang warga juga bisa datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil dengan membawa KK asli. Sedangkan yang pindah datang harus melapor dulu dan minta rekomendasi dari RT tempat tinggal.

Data penduduk pindah datang akan dilaporkan Dinas Dukcapil sebulan sekali ke camat dan lurah. Hal itu agar lurah bisa memantau warga baru di wilayah kelurahannya.

Ditambahkan, dalam Perda No. 11 Tahun 2019 itu ada 23 layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dipangkas dan disederhanakan persyaratan dan pengurusannya.

"Dengan adanya aturan ini semoga warga Padang Panjang tidak ada lagi yang tidak punya dokumen dukcapil," harapnya.

Membatasi Tatap Muka

Sementara itu, selama masa pandemi covid 19, guna memutus matarantai wabah itu, Dinas Dukcapil tidak membuka layanan langsung tatap muka, tetapi hanya online.

"Selama masa pandemi kami melayani masyarakat melalui layanan online paduko.padang Panjang.go.id dan via WA kepada Kabid dan Kasi di Bidang Adminduk," ujarnya.

Selama PSBB pihaknya juga tidak mengantar dokumen ke rumah penduduk. "Kalau mendesak warga yang datang langsung mengambil dokumen kepada petugas di kantor," ungkap Maini.

Sedangkan perekaman KTP bagi pemula, kalau belum mendesak, disarankan ditunda dulu.

"Khusus perantau yang pulang dan mengurus  dokumen, kami belum dapat melayani sampai yang bersangkutan dinyatakan aman dari Covid-19," tambahnya.


Wartawan : Zulham Beni Kusuma
Editor : sc.astra

Tag :#disdukcapil #padangPanjang #pelayanan #covid19

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com