HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Jumat, 22 Oktober 2021

Gugatan Keabsahan Pengurus KUD Sinama Sakato Disidang Di PN Pulau Punjung

Sidang Perdana perkara perdata No: 7/PDT.G/2021/PN.Plj  berlangsung di Pengadilan Negeri Pulau Punjung Kamis (21/10/21)
Sidang Perdana perkara perdata No: 7/PDT.G/2021/PN.Plj berlangsung di Pengadilan Negeri Pulau Punjung Kamis (21/10/21)

Dharmasraya (Minangsatu) - Sidang gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum pada perkara No: 7/PDT.G/2021/PN.Plj, tentang gugatan untuk membatalkan akta Nomor: 13 Tanggal 08 Januari 2020 tentang perubahan anggaran dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Sinamar Sakato yang dibuat oleh Notaris&PPAT Hj Gusridawati., S.H., M.Kn., tentang terbentuknya kepengurusan baru berlangsung di ruang sidang utama kantor Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung tepatnya di komplek Sport Center Dharmasraya, dipimpin Hakim Ketua Agung Prasetyo., S.H., dengan Hakim Anggota Mazmur Ferdinandta Sinulingga,.S.H., Hakim Anggota Ikbal Lazuardi., S.H., dan Panitera Pengganti Faisal., S.H., tampaknya Penggugat atas nama Syahril, langsung "Membalon," (istilah lomba kicau burung-Red).


Pasalnya, sidang perdana dihadiri tergugat atas nama Hengki beserta 10 orang tergugat lainnya merupakan pengurus dan badan pengawas (BP) Koperasi Unit Desa (KUD) Sinamar Sakato, serta Kuasa hukum tergugat atas nama Tibrani., S.H., Vera Maya Sari., S.H., dan Rahmasatra., S H., Pada hari Kamis (21/10/21) pagi itu, sangat mencengangkan. 

Pasalnya, Penggugat Syaril melalui  Kuasa hukum penggugat Muhammad Kamdani,. S.H., M.H., mencabut kembali perihal surat gugatan perbuatan melawan hukum di ajukan sebelumnya kepada PN Pulau Punjung. 

"Dalam hal ini, kami selaku kuasa hukum penggugat atas nama Syaril, pertama Muhammad Kamdani., S.H., M.H., Muhammad Kadafi., S.H., Muhammad Sofyan., S.H., Asep Yusdi Hidayat., S.H., merupakan pengacara dari Kantor Hamdani & Partners, beralamt di Gedung City Tower Floor 12 Jl. MH Thamarin No: 18, Jakarta Pusat/Ruko Permata Cibubur, Jl. Boulevert Permata 2 Cileungsi, Kabupaten Bogor, memohon kepada majelis hakim untuk diizinkan mencabut kembali gugatan perkara perdata No: 7/PDT.G/2021/PN.Plj, dikarenakan gugatan kurang lengkap." Sebut Muhammad Khamdani,. S.H., M.H., saat berlangsungnya sidang di PN Pulau Punjung.

Setelah dilakukan perobahan serta revisi surat gugatan, maka penggugat akan kembali memasukan gugatan melalui PN Pulau Punjung, untuk melakukan perlawanan hukum atas perkara yang sama., tambahnya.

Secara terpisah Hengki, selaku tergugat utama mewakili tergugat lainnya menyebutkan bahwa gugatan perkara perdata diajukan oleh penggugat kepada pengurus KUD Sinamar Sakato saat ini, dinilai tidak memiliki kepastian hukum. 

Pasalnya, penggugat atas nama Syaril sedang dalam proses hukum di Polres Dharmasraya dalam perkara tindak pidana pemalsuan dokumen KUD Sinamar Sakato. 

"Saat Syaril dalam proses hukum tindak pidana pemalsuan dokumen, dirinya melayangkan gugatan perdata melalui kuasa hukum terhadap keabsahan pengurus KUD Sinamar Sakato periode 2020-2025." Kata Hengki. 

Hengki juga menjelaskan bahwa, sebagai penggugat Syaril mungkin alpa bahwasanya rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam Koperasi, sesuai dengan pasal 22 ayat 1 UU RI No: 25/1992., Tentang Perkoperasian. 

Selanjutnya, penggugat berkemungkinan  juga alpa bahwa dirinya saat ini sedang diamankan pihak penyidik Polres Dharmasraya dalam proses kasus tindak pidana pemalsuan dokumen Koperasi saat menjabat sebagai Ketua KUD Sinamar Sakato sebelumnya, pungkas Hengki..

Sementara itu, Tibrani., SH, sebagai Ketua kuasa hukum tergugat membenarkan bahwa kuasa hukum penggugat telah mencabut gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum pada perkara No: 7/PDT.G/2021/PN.Plj, oleh penggugat Syahril melalui kuasa hukumnya. 

"Begitulah kenyataannya yang tampak saat ini. Sesuai fakta sidang pertama di gelar di PN Pulau Punjung saat ini, Ia yang menggugat klien kami, Ia pula yang mencabut gugatan terhadap klien kami," terang Tibrani., S.H.*


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com