HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Selasa, 30 November 2021

Gubernur Respons Cepat Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Hefdi, memaparkan kebijakan Gubernur merespons kasus kekerasan seksual pada anak, Selasa (30/11/2021).
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Hefdi, memaparkan kebijakan Gubernur merespons kasus kekerasan seksual pada anak, Selasa (30/11/2021).

Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sumbar, sesuai amanah Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, melengkapi Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 463/572/PHPA/DP3AP2KB-2021 tentang Upaya Percepatan Pencegahan Kasus Kekerasan Terhadap Anak untuk merespon peningkatan kasus akhir-akhir ini," kata Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Hefdi, di Ruang Kerja, Selasa (30/11/2021).

Surat Edaran ditujukan kepada bupati dan wali kota itu berisi 14 butir langkah antisipasi dalam perlindungan perempuan dan anak. Kepala daerah diminta meningkatkan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah sesuai amanah Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak sebagai kegiatan strategis daerah," ucapnya, mengutip edaran gubernur.

Kemudian, meningkatkan kearifan lokal dalam merespon kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak; memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dengan pihak-pihak terkait di tingkat Pusat, Daerah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat.

Mendorong Kabupaten/Kota membentuk Komunitas Perlindungan Anak terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) untuk mendeteksi dini terhadap kasus kekerasan terhadap anak; mendorong Nagari/Desa untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap anak melalui Dana Nagari/Desa (Dasar Perpres nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang menjadi dasar bagi Program SDGs Desa)

Kepala daerah perlu membuat Kerjasama dengan Ormas Islam (MUI, NU, Nuhammadiyah,Majlis Ta'Lim dil) terkait materi pencegahan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak dalam kegiatankegiatan keagamaan termasuk bimbingan/skrening terhadap calon pengantin; meningkatkan upaya pencegahan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan dana BOS sekolah.

Selanjutnya, membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat Kabupaten/Kota; membentuk Tim Aksi Cepat Tanggap di tingkat Kelurahan/Nagari/Desa, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota untuk penjangkauan kasus kekerasan terhadap anak.

Hal menarik dari edaran gubernur itu, daerah diminta menyediakan Hotline Service 24 jam untuk layanan pengaduan kasus kekerasan terhadap anak; menyediakan Rumah Perlindungan sebagai tempat penampungan sementara untuk memberikan rasa aman bagi anak korban kekerasan yang mengalami trauma dan memerlukan perlindungan; menyediakan tenaga ahli untuk penanganan kasus kekerasan terhadap anak, seperti Psikolog, Psikiater, Advokat, Mediator, dan Konselor; melaporkan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di kabupaten/kota melalui aplikasi Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

"Gubernur berharap dengan langkah strategis yang diambil bisa menekan angka kekerasan seksual terhadap anak hingga zero accident," tutup Hefdi.


Wartawan : Rilis/Adpim-Sbr
Editor : ranof

Tag :#Kekerasan seksual#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com