HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT
- Jumat, 17 Januari 2020
Februari Dibuka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Beberapa Kandidat

Padang (Minangsatu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mencatat delapan pasangan calon independen bakal bertarung pada Pilkada serentak 2020.
"Berdasarkan data KPU Sumbar tercatat delapan pasang perseorangan bakal ikut Pilkada 2020," kata Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani di Padang, Kamis (16/1).
Balon tersebut, untuk Pilgub Sumbar ada satu pasang yakni Fakhrizal-Genius Umar. Sedangkan untuk kabupaten/kota, antara lain pasangan Ramlan Nurmatias-Shahrizal Dt Palang Gagah bakal bertarung di Bukittinggi, dan di Kabupaten Agam adalah duet Mishar-Syamsul Bahri.
Di Kabupaten Pasbar pasangan Agus Susanto-Rommy Candra bakal ikut bertarung pada jalur non partai. Begitu pula di Kabupaten Solok duet Hendra Saputra-Mahyuzil Rahmat, Kabupaten Sijunjung Endre Saifoel-Nasrul, dan Kabupaten Limapuluh Kota ada dua bakal calon independen yakni Ferizal Ridwan-Nurkhalis dan Maskar M Dt Pobo-Masril.
Bakal calon (balon) tersebut bisa jadi bertambah, dimana ada utusan balon perseorangan sudah sering konsultasi ke KPU, tetapi sampai sekarang masih belum menyerahkan mandat untuk penghubung, atau Liason Officer (LO)-nya ke KPU.
“Bisa saja dengan waktu yang masih ada mereka menyerahkan mandat untuk LO, dan KPU akan menyerahkan passwordSilon,” pungkas Izwaryani.
Menurut dia, peserta Pilkada serentak 2020 dari jalur perseorangan di Provinsi Sumatera Barat terasa lebih antusias dibanding pada Pilkada serentak 2015 lalu.
"Cukup banyak bakal calon perseorangan dibanding Pilkada 2015," ujar dia.
Izwaryani menambahkan, pendaftaran dan penyerahan persyaratan balon perseorangan gubernur/wakil gubernur mulai 16-20 Februari 2020 ke KPU Provinsi.
"Sedangkan ke KPU kabupaten/kota 16-23 Februari 2020, untuk bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota," imbuh dia.
Untuk diketahui, khusus balon perseorangan gubernur/wakil gubernur Sumbar, syarat dukungan berupa fotokopi e-KTP sebanyak 316.051 lembar, dan tersebar di 10 kabupaten/kota di Sumbar.
Setelah itu tim verifikator melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) persyaratan balon tersebut.
Setelah proses vermin, tambah Izwaryani, KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan verifikasi faktual (verfak) e-KTP yang telah diserahkan. Verfak tersebut menggunakan metode sensus (mendatangi dari rumah ke rumah).
"Jika dalam verifikasi ini pendukung tidak ditemukan dengan berbagai upaya maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," jelas Izwaryani.
Editor : sc.astra
Tag :#kpu sumbar #calonperseorangan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
H. ARISAL AZIZ AJAK KADER PAN SUMBAR UNTUK SELALU DEKAT DENGAN RAKYAT
-
KOMISI IV DPR RI APRESIASI POTENSI SUMBAR, SAATNYA SEKTOR UNGGULAN DIANGKAT KE PUSAT
-
GUBERNUR MAHYELDI TARGETKAN RPJMD PROVINSI SUMBAR TAHUN 2025–2029 TUNTAS AWAL JULI MENDATANG
-
WAGUB VASKO TERIMA LHP LKPD 2024 DARI BPK, PEMPROV SUMBAR KEMBALI RAIH OPINI WTP KE-13 SECARA BERUNTUN
-
BAWASLU GANDENG FJPI SUMBAR DALAM PENDIDIKAN POLITIK WARGA DAN PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN