HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Kamis, 20 Januari 2022

Dugaan Korupsi APB Nagari Sungai Betung Sudah Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Sijunjung

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) atas dugaan Kasus APB Nagari Sungai Betung dari pihak penyidik Polres Sijunjung kepada Kejari Sijunjung.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) atas dugaan Kasus APB Nagari Sungai Betung dari pihak penyidik Polres Sijunjung kepada Kejari Sijunjung.

Sijunjung (Minangsatu)  - Dugaan Korupsi APB Nagari Sungai Betung, Kec Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, anggaran 2020 menyebabkan negara merugi seratus juta lebih yang ditangani Polres Sijunjung yang pada saat ini sudah memasuki tahap dua, dengan berkas perkaranya sudah lengkap(P-21) tersangka berikut Barang Bukti (BB) telah dilimpahkan pihak penyidik Tipikor Polres Sijunjung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung.

Kejari Sijunjung Efendri Eka Saputra,SH.MH.didampingi Kasi Pidsus Fengki Andrias SH.MH, Rabu (19-1-21) membenarkan hal itu, sudah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) atas dugaan Kasus APB Nagari Sungai Betung dari pihak penyidik Polres Sijunjung, berkasnya sudah lengkap dengan sudah PP-21terang Efendi Eka Saputra,SH.MH. didamping Kasi Pidsus Fengki Andrias.

 Kajari pada saat penyerahan berkas (BB)tersangka didampingi Penasehat Hukum (PH) N.Riyaldi SH.dengan penyidik Polres Sijunjung dan Kasi Datun Ruly Yuganitra,SH. sebagai JPU. Pelimpahan kasus itu sudah masuk tahap kedua,Locus Delictinya berada di Kantor Wali Nagari Sungai Betung Kecamatan Kamang Baru Kab Sijunjung,Dengan lokus Temdus 1.

Pada hari Senin 30 Maret 2020 sekira Jam 09,30wib, 2.Rabbu 1 April 2020 sekira jam14.30 wib dan 3 - Rabbu 15 April 2020 sekira jam 11,30 wib. Dalam kasus ini terdakwa Samudin (Sam) Bin Munir(S) telah sah Melawan Hukum,mengunakan anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari sungai Batung tahun Anggaran 2020 untuk kepentingan Pribadi terdakwa,sebesar Rp.154.474,200. 

Tahun 2020 APB Nagari Sungai Betung, Dana Desa sebesar Rp1.130 327 850. Dan Dana Alokasi Nagari sebesar Rp.862 528,075.

Setelah melakukan penarikan tunai di Bank Nagari cab Pembantu Sungai Tambang, uang tersebut dibawa oleh saksi Elmiati Fitri Susanti S.sos.,

"Selanjutnya terdakwa Samudin, Pangilan Sam bin Munir meminta saksi Elmianti Fitri Susanti S,sos.untul menyerahkan sebagian uang yang sudah ditarik secara tunai uang tersebut diserahkan oleh saksi Elmiati Fitri Susanti S.sos.kepada terdakwa  Sam," jelas Kajari.

Uang Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari yang diterima oleh terdakwa SAM dengan rincian - 24 Maret 2020 dilakukan pencairan anggaran Dana Nagari Sebesar Rp.21.425.000, kemudian 30 Maret 2020 terdakwa SAM Mendatangi Saksi Syamsul Kami, Kasi Pelayanan dan minta uang kepada Syamsul Kami sebesar Rp.13.925-000.

Selanjutnya 1 April 2020 kembali dilakukan pencairan dana sebesar Rp.69,920,900. Untuk kegiatan lanjutan pembukaan jalan usaha tani Air Buhur setelah dicairkan, Elmiati Fitri Susanti S.sos. (Kaur Keuangan) menyerahkan kepada terdakwa SAM selaku Wali Nagari Sungai Betung, sampai saat sekarang terdakwa SAM tidak ada menyerahkan kembali uang sebesar Rp.69.920.900 itu kepada saksi Elmiati Fitri Susanti S.sos.

15April 2020 tambah Efendri, juga dilakukan pencairan sebesar Rp.118,585,700. disaksikan Elmiati Fitri Susanti S.sos. yang kemudian diserahkan kepada terdakwa SAM selaku Wali Nagari Sungai Betung sebesar Rp.80 juta Sisanya sebesar Rp.38.585.700. disaksikan Elmiati Fitri Susanti diserahkan kepada Badarudin selaku Kasi Kesejahteraan.

Uang Rp.80 jutatersebut seharusnya digunakan untuk pengerasan Jalan lingkar Nagari Sunggai Pupuk Melang sebesar Rp.9.507.100,
Pembuatan Ampang dan tali Bandar sawah kampung sebesar Rp.53.375.400, serta untuk insentif Guru TPQ/TPSQ sebesar nRp.7.350.000. Kegiatan penyelengaraan alat Peraga PAUD sebesar Rp.6000.000,  Insentif kader KPM sebesar Rp.617.500, insentif Kader BKL (Bina Keluarga Lansia) sebesar Rp.900.000, dan insentif kader Posyandu Rp.2.250.000.

Dengan adanya perbuatan unsur kesengajaan oleh terdakwa Samudin Pangilan SAM, bin MUNIR tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp.154.474.200. 

"Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Sijujung No.220/K/ITDA-2021 tertanggal -
09 September 2020," jelas Kajari.

Dari Proses itu, ujar Kajari , perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1).(2) dan (3) Undang Undang RI no 3.*


Wartawan : Yudal
Editor : Benk123

Tag :#kejari Sijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com