HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Selasa, 2 Oktober 2018

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Di Pasbar, Amankan Dua Paket Besar Ganja Kering

Polisi menunjukan Barang Bukti usai melakukan penangkapan dua pengedar narkoba jenis ganja di Pasaman Barat
Polisi menunjukan Barang Bukti usai melakukan penangkapan dua pengedar narkoba jenis ganja di Pasaman Barat

PASAMAN BARAT (Minangsatu) - Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap "HG" di Kejorongan Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, 01 Oktober 2018 sekitar Pukul 23.00 WIB.

HG diamankan karena memiliki atau menguasai Narkotika Golongan 1 yakni tanaman jenis ganja kering. Di TKP petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus kecil, 1 bungkus sedang ganja kering, Uang senilai Rp.50.000, dan 1 unit handpone merk samsung Duos.

"Setelah dilakukan pengembangan, ganja kering itu di dapat HG dari BU warga Pasar Usang, Jorong Merdeka, Kenagarian Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Kemudian, Selasa (02/10/2018) pukul  01.30 Wib petugas langsung menyisir kediaman BU serta menangkapnya," sebut Kapolres Pasbar, AKBP Iman Pribadi Santoso di dampingi Kasat Narkoba, AKP Alexy Aebdillah saat jumpa pers, Selasa(02/10).

Dari BU petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus Ganja Kering yang di bungkus dengan kantong plastik warna hitam, 1 bungkus besar ganja kering di balut dengan lakban warna kuning, 1 bungkus sedang batang ganja kering, Uang senilai Rp. 825.000, 1 buah timbangan duduk warna putih merk Ken Master, 1 Rol lakban warna kuning, 1 lembar karton warna putih, 4 lembar plastik bekas pembungkus ganja warna merah putih, 1 Unit handphone merk samsung warna gold, dan 1 buah gunting.

"Atas perbuatan nya BU terjerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 Tahun penjara," sebut kapolres.

Sementara HG terjerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.(Af)


Wartawan : Afpratama
Editor :

Tag :#Pasbar #Narkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com