HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Kamis, 16 Januari 2020
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Di Tempat Berbeda, Seorang Dilumpuhkan Dengan Timah Panas
Dharmasraya (Minangsatu) - Satuan Rekrim (Sat Reskrim) Polres Dharmasraya bersama Polsek Pulau Punjung mengamankan dua orang diduga pelaku curanmor telah membuat resah masyarakat selama ini.
Menurut Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto. SH, didampingi Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi. SH, dan Kanit Reskrim IPDA Welly, serta anggota Buser lainnya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua orang pelaku Curanmor berda pada dua lokasi berbeda.
Atas nama, Ade Zendo Pgl Zendo, warga Jorong Sei Kambut, Nagari Sei Kambut Kec Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, diamankan Dengan Surat perintah penangkapan No : 06/I/2020/Reskrim tanggal 16 Januari 2020, maka diduga tersangka diamankan di kediamannya di Nagari Sungai Kambut.
Atas pengembangan kasus tersebut, maka dilakukan penangkapan terhadap atas nama Nama Angga Pratama Pgl Angga, warga Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, dengan surat perintah penangkapan Nomor : 05/I/2020/Reskrim Tanggal 16 Januari 2020.
Tersangka Angga diamankan ketika sedang sedang istirahat di sebuah ruko di Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung, Kabuoaten Dharmasraya. Saat penangkapan, tersangka hendak melompat melalui pintu kecil belakang Ruko. Namun karena kesigapan anggota Reskrim, maka tersangka tidak lepas dari pandangan mata. Sehingga anggota harus mengeluarkan senjata untuk melakukan tembakan peringatan. Karena tidak di gubris juga, terpaksa anggota mengarahkan ujung senjatanya ke kaki tersangka, dan mengenai betis sebelah kiri.
Saat tersangka sudah tersungkur di tanah, maka anggota Reskrim langsung memborgol tangan tersangka, dan membawa ke rumah sakit umum (RSUD) Sungai Dareh untuk pengobatan. Setelah selesai di obati tersangka langsung diamankan di balik jeruji besi Polsek Pulau Punjung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka akan di jerat dengan pasal 365, 363, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara. Sedangkan barang bukti (BB) diamankan berupa satu unit Sepeda Motor Honda Merk Beat warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi BA 3380 VE, nomor mesin JM11E2204853, nomor Rangka MH1JM1123KK223200, atas nama Fibi Rianci Landini.
"Pada prinsipnya pelaku atas nama Rangga sudah merupakan target operasi (TO) penyidik selama ini, yang sudah meresahkan masyatakat, dalam kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor. Sejauh ini, dirinya selalu lolos dari kejaran. Untuk saat ini, dirinya tidak lepas dari tangan penyidik," pungkas Syafrinaldi.
Editor : sc.astra
Tag :#curanmor #dharmasraya
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
JAJARAN POLRES DHARMASRAYA BERHASIL UNGKAP 11 KASUS MENONJOL SELAMA BULAN JUNI -JULI 2026
-
POLRES DHARMASRAYA UNGKAP LIMA KASUS KRIMINAL, DUA SENPI RAKITAN TURUT DIAMANKAN DALAM DUA BULAN
-
POLSEK SUNGAI RUMBAI AMANKAN 14 UNIT KENDARAAN RODA DUA SAAT PATROLI SIAGA KONTIJENSI KRYD
-
SATNARKOBA POLRES DHARMASRAYA AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU
-
BUPATI ANNISA APRESIASI KEBERHASILAN POLRES DHARMASRAYA DALAM MENJAGA KAMTIBMAS SELAMA BULAN RAMADHAN
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG
-
JALAN PANJANG KEMANDIRIAN PERS KITA, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
TOLERANSI DAN KETEGUHAN NILAI: MENYIKAPI ISU LGBT DI TENGAH MASYARAKAT KITA
-
PERKUAT LAYANAN DASAR BERBASIS DIGITAL, PEMPROV SUMBAR LUNCURKAN SAPA SPM DAN RUNDIANG SPM