HOME WEBTORIAL KOTA PADANG

  • Rabu, 25 September 2024

DPRD Padang Tetapkan Struktur Komisi Dan AKD

Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar bacakan struktur komisi dan Bapemperda.
Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar bacakan struktur komisi dan Bapemperda.

Padang (Minangsatu) - Untuk kelancaran agenda kedewanan, DPRD Kota Padang menetapkan struktur komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya, dalam rapat paripurna, Selasa (24/9).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para wakil ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri. Hadir juga Pj Walikota Padang diwakili Asisten I Didi Ariyadi, Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar, Kepala OPD, dan undangan lainnya.

Mengawali paripurna, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion mempersilahkan Sekwan, Hendrizal Azhar membacakan susunan keanggotaan komisi-komisi, dan susunan keanggotan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).


Adapun susunannya:
I. Ketua Komisi 1
Ketua : Usmardi Thareb (PAN)
Wakil : Gufron (PKS)
Sekretaris : Delma Putra (Gerindra)

II. Komisi 2
Ketua : Rachmad Wijaya (Gerindra)
Wakil : Mizwar Jambak (Golkar)
Sekretaris : Arnedi Yarmen (PKS)

III. Komisi 3
Ketua : Helmi Moesim (Golkar)
Wakil : Manufer (Gerindra)
Sekretaris : Amril Amin (PAN)

IV. Komisi 4
Ketua : Iskandar (Nasdem)
Wakil : Rustam Effendi (PAN)
Sekretaris : Erianto (Golkar)

V. Bapemperda :
Ketua : Rafdi (PKS)
Wakil : Rafli Boy (Nasdem)


"Terima kasih kami ucapkan kepada sekretaris dewan yang telah membacakan konsep keputusan DPRD Kota Padang dihadapan kita bersama," ujar Muharlion usai Sekwan membacakan konsep keputusan tersebut.

Keputusan tersebut diberi nomor: 23 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan anggota komisi dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Nomor 24 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Struktur Keanggotaan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Nomor 25 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang struktur keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Nomor 26 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Pada hari yang sama, DPRD Padang juga menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang.

"DPRD Kota Padang dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang telah melakukan pembahasan mengenai peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan berdasarkan rapat paripurna pada tanggal 6 September 2024, Ketua pansus telah menyampaikan draft rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dan laporan pansus," kata Muharlion.

Pada kesempatan itu masing-masing juru bicara fraksi membacakan pandangannya.

Diantaranya Juru Bicara Fraksi PKS oleh Rafdi, Fraksi Golkar oleh Devi Febrida, Fraksi Gerindra oleh Wahyu Hidayat dan beberapa juru bicara Fraksi lainnya.

"Terima kasih kepada seluruh juru bicara fraksi-fraksi atau perwakilannya yang telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya dihadapan kita bersama," ujar Muharlion. (*)


Wartawan : Boing
Editor : Benk123

Tag :#dprdpadang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com