- Selasa, 24 Februari 2026
Diterima Walikota Solok, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Serahkan Hasil Penilaian Mal Administrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2025
Kota Solok (Minangsatu) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menyerahkan hasil Opini Penilaian Mal Administrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Penyerahan di Ruang Rapat Zarhismi Ajiz Balai Kota Solok, Selasa (24/02/26) diterima Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra dari Adel Wahidi Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat disaksikan Asisten Administrasi Umum Zulfadrim dan Staf Ahli Wali Kota Solok Irsyad.
Kesempatan tersebut Ketua Ombudsman juga menyerahkan hasil penilaian kepada tiga perangkat daerah lokus penilaian, yakni RSUD Serambi Medinah Kota Solok, Dinas Sosial Kota Solok, dan Dinas Pendidikan Kota Solok dilanjutkan dengan paparan teknis serta diskusi penguatan standar pelayanan publik.
Wali Kota Solok Ramadhani mengatakan Pemerintah Kota Solok berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan. Hal ini sebagai langkah peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
"Kami berharap, melalui sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kota Solok dan Ombudsman RI, kualitas pelayanan publik di Kota Solok dapat terus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin kokoh,"tukuk Ramadhani mengakiri.(zulnazar)
Editor : melatisan
Tag :Walikota Solok, Ombudsman RI, Perwakilan Sumbar, Serahkan, Hasil Penilaian, Mal Administrasi, Penyelenggaraan, Pelayanan Publik 2025
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PERJUANGAN BERBUAH HASIL, JALAN LINGKAR UTARA LAING KOTA SOLOK DAPAT RP49 MILIAR
-
PORPROV XVI SUMBAR DI DEPAN MATA, PEMKO SOLOK MATANGKAN PENGGUNAAN ANGGARAN
-
PERKUAT BUDAYA DAN EKONOMI MASYARAKAT, PLN UID SUMBAR RESMIKAN PROGRAM TJSL SANGGAR RUMBIO SAKATO
-
DISDUKCAPIL KOTA SOLOK JEMPUT BOLA PERCEPAT PEMBUATAN KTP-EL PELAJAR SLTA
-
WALI KOTA SOLOK SAMPAIKAN PERUBAHAN APBD 2026, ANGGARAN DIARAHKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT