HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Sabtu, 21 Januari 2023
Dirjen Polpum Bachtiar, Pj Wako Diusulkan DPRD Kota, Gubernur Dan Mendagri
Padang Panjang (Minangsatu) - Usai mendampingi Wako Fadly Amran dan Forkopimda menemui Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum), Dr Bachtiar di Jakarta, Rabu (17/1), Kabid Kesbangpol Kota Padang Panjang, Enki Trinanda, SAB., menjelaskan, pertemuan tersebut membahas aturan pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota, termasuk penyelenggaraan serta pengawasan penganggaran Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Enki, Sabtu (21/1/2023) seiring akan berakhir masa jabatan duet Wako Fadly Amran dan Wawako, Drs. Asrul pada 9 Oktober 2023 nanti. Menjelang terpilih pasangan Wako-Wawako definitif pada Pemilu 2024 nanti, kursi Wako akan diisi dengan Pj. Wali Kota.
Hal tersebut, mengacu pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).
Berpedoman pada arahan Dirjen Polpum, penetapan Pj Wali Kota harus ikut amanat Undang-Undang. Tegasnya, tidak boleh ada kekosongan Kepala Daerah supaya seluruh fungsi penyelenggaraan Pemerintahan tetap berjalan. "Untuk pemilihan Pj Wali Kota, itu melalui mekanisme usulan nama dari tiga unsur. Yakni, DPRD Kota, Gubernur dan Mendagri. Pejabat yang dapat diusulkan sebagai Pj, adalah Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II), lanjut Enki menjelaskan arahan Dirjen Polpum.
Ditambahkan Enki, sebutan Pj juga sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) berbunyi, Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I.a dan I.b). Untuk Penjabat Bupati/Wali Kota, berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a), seperti disebutkan pada UU No.10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11).
Mengenai kewenangan Pj Kepala Daerah, tidak sama dengan kewenangan Kepala Daerah defenitif hasil Pilkada. Ada beberapa kewenangan strategis yang bila akan diputuskan, harus melalui persetujuan Mendagri. "Khusus untuk pilkada 2024, sudah disepakati bahwa partai pengusung calon Kepala Daerah berdasarkan hasil kursi Pemilu 2024. Jadwal pilkada 2024, itu akan diawali tahapannya pada November 2023, dan puncak hari pencoblosan (H) pada 27 November 2024, papar Enki.
Sementara Wako Fadly secara terpisah mengatakan, Pemeritah Kota Padang Panjang akan menjalankan sesuai arahan yang dijelaskan Dirjen Polpum. Karena, ini sudah menjadi aturan dan sesuai peraturan perundang-undangan. "Siapa pun terpilih jadi Pj Wali Kota Padang Panjang nanti, kiranya bisa menjalankan roda Pemerintahan dengan sebaik-baiknya, pinta Fadly.
Editor : ranof
Tag :#Pilkada #Pemilu 2024 #Pj Walikota #Pj gubernur #Dirjen polpum #Padang panjang #Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
WAWAKO ALLEX ULAS KEUNGGULAN PAPAGO DI HADAPAN KI SUMBAR
-
BRI SIAP BERSINERGI DENGAN PEMKO PADANG PANJANG, DUKUNG UMKM.
-
PEMKO PADANG PANJANG PERCEPAT PENGUSULAN TORA, LAHAN SUNGAI ANDOK
-
KADIS PUPR, WITA DESI SUSANTI, ST, BANGUNAN SPORT HALL TAK ADA DI MASTER PLAN ISLAMIC CENTRE.
-
WALI KOTA DAN KETUA TP-PKK PADANG PANJANG RAIH PENGHARGAAN ILMA 2026
-
SEMEN PADANG FC DAN BAN KAPTEN: KETIKA PENGALAMAN SAJA TAK CUKUP, KABAU SIRAH BUTUH JIWA YANG MENGIKAT
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU
-
WAYANG SAWAHLUNTO MENGANGKAT KISAH TAMBANG OMBILIN DENGAN BAHASA TANGSI
-
ALU KATENTONG PADANG LAWEH, KESENIAN PEREMPUAN MINANGKABAU YANG LAHIR DARI AKTIVITAS MENUMBUK PADI