HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Sabtu, 21 Januari 2023
Dirjen Polpum Bachtiar, Pj Wako Diusulkan DPRD Kota, Gubernur Dan Mendagri
Padang Panjang (Minangsatu) - Usai mendampingi Wako Fadly Amran dan Forkopimda menemui Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum), Dr Bachtiar di Jakarta, Rabu (17/1), Kabid Kesbangpol Kota Padang Panjang, Enki Trinanda, SAB., menjelaskan, pertemuan tersebut membahas aturan pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota, termasuk penyelenggaraan serta pengawasan penganggaran Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Enki, Sabtu (21/1/2023) seiring akan berakhir masa jabatan duet Wako Fadly Amran dan Wawako, Drs. Asrul pada 9 Oktober 2023 nanti. Menjelang terpilih pasangan Wako-Wawako definitif pada Pemilu 2024 nanti, kursi Wako akan diisi dengan Pj. Wali Kota.
Hal tersebut, mengacu pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).
Berpedoman pada arahan Dirjen Polpum, penetapan Pj Wali Kota harus ikut amanat Undang-Undang. Tegasnya, tidak boleh ada kekosongan Kepala Daerah supaya seluruh fungsi penyelenggaraan Pemerintahan tetap berjalan. "Untuk pemilihan Pj Wali Kota, itu melalui mekanisme usulan nama dari tiga unsur. Yakni, DPRD Kota, Gubernur dan Mendagri. Pejabat yang dapat diusulkan sebagai Pj, adalah Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II), lanjut Enki menjelaskan arahan Dirjen Polpum.
Ditambahkan Enki, sebutan Pj juga sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) berbunyi, Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I.a dan I.b). Untuk Penjabat Bupati/Wali Kota, berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a), seperti disebutkan pada UU No.10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11).
Mengenai kewenangan Pj Kepala Daerah, tidak sama dengan kewenangan Kepala Daerah defenitif hasil Pilkada. Ada beberapa kewenangan strategis yang bila akan diputuskan, harus melalui persetujuan Mendagri. "Khusus untuk pilkada 2024, sudah disepakati bahwa partai pengusung calon Kepala Daerah berdasarkan hasil kursi Pemilu 2024. Jadwal pilkada 2024, itu akan diawali tahapannya pada November 2023, dan puncak hari pencoblosan (H) pada 27 November 2024, papar Enki.
Sementara Wako Fadly secara terpisah mengatakan, Pemeritah Kota Padang Panjang akan menjalankan sesuai arahan yang dijelaskan Dirjen Polpum. Karena, ini sudah menjadi aturan dan sesuai peraturan perundang-undangan. "Siapa pun terpilih jadi Pj Wali Kota Padang Panjang nanti, kiranya bisa menjalankan roda Pemerintahan dengan sebaik-baiknya, pinta Fadly.
Editor : ranof
Tag :#Pilkada #Pemilu 2024 #Pj Walikota #Pj gubernur #Dirjen polpum #Padang panjang #Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PENDAFTARAN CALON SETDAKO DITUTUP MALAM INI, TUJUH CALON MENDAFTAR.
-
KEMENEKRAF DORONG PELAKU EKRAF PADANG PANJANG TINGKATKAN DAYA SAINGĀ
-
200 KADER ADU KREATIVITAS DALAM GEBYAR DASAWISMA KOTA PADANG PANJANG
-
WAKO HENDRI ARNIS, AJAK KADER DASAWISMA MANFAATKAN PAPAGO
-
USAI PAWAI, PETUGAS KEBERSIHAN LANGSUNG BERSIHKAN SAMPAH DI JALAN.
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG