HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Minggu, 9 Maret 2025

Diduga Pengedar Narkoba, Tiga Pemuda Ditangkap Anggota Kodim 0305 Pasaman Di Desa Baru, Ranah Batahan

Tiga pemuda diduga pengerdar narkoba  ditangkap anggota Kodim 0305 Pasaman
Tiga pemuda diduga pengerdar narkoba ditangkap anggota Kodim 0305 Pasaman

Diduga Pengedar Narkoba, Tiga Pemuda Ditangkap Anggota Kodim 0305 Pasaman di Desa Baru, Ranah Batahan

Pasaman Barat (Minangsatu) – Tiga orang pemuda ditangkap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kodim 0305 Pasaman yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jorong Sidomulyo, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

"Betul pemuda itu telah meresahkan masyarakat dan mereka berprofesi sebagai operator alat berat, seorang sopir dan diduga sebagai kurir sabu, yang kita amankan pada Sabtu dini hari sekitara pukul 02.00 WIB," ucap Plh. Komandan Unit Intel Kodim 0305 Pasaman Peltu Dawirman kepada awak media, (Sabtu 08/03).

Penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah warung pinggir jalan. Salah satu pelaku disebut-sebut memiliki ciri-ciri seperti anggota TNI.
"Laporan diterima sekitar pukul 00.00 WIB Sabtu itu, dan tim Unit Intel segera bergerak ke lokasi kejadian yang berjarak sekitar 45 km. Sesampainya di lokasi pada pukul 01.20 WIB, tim bertemu dengan Babinsa dan masyarakat yang sudah menunggu untuk melakukan pengintaian lebih lanjut," ucapnya.

Pada pukul 01.30 WIB, tim Unit Intel dan Babinsa bergerak ke rumah Riki Hidayat, yang diduga sebagai kurir narkoba. Dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu, 1 buah bong (alat isap sabu), Uang tunai Rp110.000, 1 unit ponsel merek Asus.

"Saat diinterogasi, Riki mengakui bahwa ia bekerja untuk seorang bandar narkoba bernama Mamat Isa alias Mamat. Ia juga menyebutkan bahwa Mamat sering bergaul dengan seseorang yang memiliki ciri seperti anggota TNI mendengar itu tim menuju rumah Mamat Isa, yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pertama. Saat tiba di sana pada pukul 02.00 WIB, masyarakat langsung mengepung rumah tersebut. Namun, Mamat sudah melarikan diri sebelum tim tiba," ungkapnya.

Kemudian, tim Melakukan penggeledahan di rumah Mamat, serta menemukan barang bukti berupa 1 bungkus paket sabu seberat 12,39 gram,1 paket sabu seberat 0,50 gram, 2 paket sabu seberat 0,19 gram, 1 paket ganja seharga Rp50.000, 6 buah mancis, 5 bungkus plastik klip bening, 8 buah kaca pirex, 1 buah kotak plastik, 1 buah BPKB sepeda motor, 2 STNK sepeda motor.

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap ketiga tersengka tidak ditemukan indikasi keterlibatan anggota TNI dalam jaringan narkoba ini. Ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari inisial MM.

“Kita sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Satnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Peltu Dawirman.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#Pengedar Narkoba #Pasaman Barat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com