HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Kamis, 23 Januari 2020
Diduga Menyalahgunakan Narkoba, Lima Lelaki Ditangkap Jajaran Polsek Lembah Melintang

Lembah Malintang (Minangsatu) - Polisi Sektor Lembah Melintang mengamankan lima orang pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Lembah Melintang.
"Penangkapan ke 5 pelaku penyalahgunaan Narkoba itu berada di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas menyimpan, menguasai dan menggunakan narkoba," sebut Kapolres AKBP Fery Herlambang. S. Ik melalui Kapolsek Lembah Melintang, IPTU. Alfian, SH kepada Minangsatu Via Whats App, Kamis (23/01).
Dikatakan, awalnya pelaku inisial KI (40) ditangkap di salah satu pondok kebun di jorong tempat tinggalnya pada Rabu malam.
“Dari KI (40) kita berhasil mengamankan 1 buah kaca pirex, 1 buah timbangan digital dengan sarungnya, bong, 1 buah mancis, 1 buah kaleng rokok gudang garam (isi 1 paket kecil ganja dengan ranting), ganja 2 paket kecil di bungkus kertas putih, 1 buah paper, 1 bungkus Plastik yang berisi pembungkus bening,” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan pengembangan, lalu ditelusuri dan pihaknya juga berhasil menangkap inisial SG (21) warga Tamiang, Jorong Saroha, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang beserta Barang Buktinya.
“Dari tangan SG (21) itu berhasil diamankan BB berupa 1 paket kecil ganja kering dibungkus plastik hitam dan uang tunai sebanyak Rp. 230.000,” tuturnya.
Selain SG, Polisi juga berhasil mengamankan AN (35) warga Air Bayang, Nagari Ujung Gading dengan Barang Bukti 1 paket sedang ganja kering di bungkus plastik hitam putih dan 7 lembar kertas pembungkus nasi ukuran kecil serta uang tunai sebesar Rp. 110.000.
Kemudian pengembangan terus dilakukan, pihaknya kembali berhasil menangkap SI (24) warga Air Bayang, Nagari Ujung Gading dengan Barang Bukti (BB) 1 paket kecil ganja kering dibungkus plastik hitam putih dan uang tunai sebesar Rp. 742.000.
Diwaktu yang sama, RK (28) ikut ditangkap jajaran Polsek Lembah Melintang atas dugaan yang sama.
Penangkapan SG, AN dan SI serta RK berdasarkan LP/A/02/I/2020/Sek LM, Tanggal 23 Januari 2020 tentang perkara menyimpan,menguasai, dan menggunakan bagi diri sendiri narkoba golongan 1 dlm bentuk tanaman di duga jenis ganja kering.
"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 111 ayat (1) jo 127 ayat (1)Pasal huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Kapolsek.
Editor : sc.astra
Tag :#polres pasbar #pengedar narkoba
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SIKAT UANG MAJIKAN RATUSAN JUTA, SEORANG SOPIR TRUK DITANGKAP TIM KALONG SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT
-
HARI KEDUA OPERASI PATUH SINGGALANG 2025, SATLANTAS POLRES PASAMAN BARAT KELUARKAN SURAT TILANG 65 LEMBAR
-
KEJARI PASAMAN BARAT TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RSUD PRATAMA TAHUN 2018
-
NELAYAN TRADISIONAL AIR BANGIS APRESIASI PENANGKAPAN KAPAL PUKAT HARIMAU DI PERAIRAN SUMBAR
-
DIDUGA LAKUKAN AKSI PREMANISME, REMAJA LINGKUNGAN AUA PASAMAN BARAT BERURUSAN DENGAN POLISI
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN