HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Minggu, 7 April 2019

Diduga Mengkonsumsi Narkoba, Ipen Di Tangkap Satnarkoba Polres Pasbar

Pelaku pemakai Narkoba jenis Sabu ditangkap petugas Polres Pasbar di kediamannya, Minggu (7/4)
Pelaku pemakai Narkoba jenis Sabu ditangkap petugas Polres Pasbar di kediamannya, Minggu (7/4)

Simpang Empat (Minangsatu) - Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika obat terlarang jenis Metamfetamin (sabu) di Kejorongan Pondok, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (7/4).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Iman Pribadi Santoso melalui Kasubag humas Polres Pasbar, IPTU Defrizal mengatakan, tersangka inisial BH alias Ipen (38) di amankan dirumahnya sekitar pukul 06.45 Wib.

"Barang bukti yang di temukan berupa 1,06 Gram sabu, 1 buah kaleng bekas warna coklat berisi 1 bungkus paket sedang dan 1 bungkus paket kecil sabu dalam plastik warna bening, serta 1 bungkus bekas rokok Magnum Mild warna biru yang berisi 2 lembar plastik pembungkus sabu yang masih ada sisa," Terang IPTU Defrizal kepada Minangsatu di Simpang Empat.

Kemudian, sebutnya, petugas juga menyita 3 lembar plastik warna bening ukuran besar, 6 lembar plastik warna bening ukuran kecil, 1 bungkus bekas kotak rokok Sampoerna Mild berisi 1 buah kaca pirek di dalamnya masih terdapat sisa sabu, 2 buah pipet plastik warna bening serta 2 buah mancis (korek api).

"Dan 1 buah Bong terbuat dari botol kaca warna bening yang masih terpasang karet kompeng, 1 buah pipet plastik warna bening, 1 buah jarum, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 unit Hp merk Strawberry," ucapnya.         
    
Dikatakan, kejadian berawal dari informasi dari masyarakat, selanjutnya kasat narkoba AKP Alexyi aubeydillah dan KBO sat resnarkoba IPTU Sitompul beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka dan selanjutnya dilakukan pengerebekan.

"Tersangka telah dibawa ke Mapolres Pasbar untuk proses hukum lanjut. Atas perbuatannya tersangka di jerat 
Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman  penjara maksimal 12 tahun," ucapnya.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#narkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com