HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Senin, 9 Maret 2020

Diangkat Menjadi PNS, 313 CPNS Terima SK Bupati Solok

Bupati Solok H. Gusmal secara simbolis serahkan SK pengangkatan menjadi PNS  bagi 313 CPNS di daerah itu, Senin (9/3)
Bupati Solok H. Gusmal secara simbolis serahkan SK pengangkatan menjadi PNS bagi 313 CPNS di daerah itu, Senin (9/3)

Arosuka (Minangsatu) - Bupati Solok Gusmal mengambil sumpah dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok di Ruangan Solok Nan Indah,  Senin (9/3/20).

Penyerahan SK kepada 313 orang tersebut disaksikan Sekretaris Daerah Aswirman,  Kepala BKPSDM Drs. Aliber Mulyadi,  Asisten Koordinasi Bidang Pemerintahan Edisar, SH, MH, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Medison, Ssos, Msi, dan para pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Solok.

Kepala BKPSDM Aliber Mulyadi laporannya mengatakan tujuan dilaksanakanya kegiatan ini adalah memenuhi amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara agar CPNS Formasi Umum Tahun 2018 dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Solok dan CPNS dari Lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat Formasi tahun 2018 memenuhi Syarat untuk diangkat menjadi PNS

Peserta kegiatan pengambilan sumpah/janji PNS dan penyerahan keputusan Bupati solok tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS hari ini berjumlah 313 orang dengan rincian sebagai berikut : 108 orang tenaga medis,156 orang tenaga pendidik,47 orang tenaga teknis dan 2 orang lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat.

Bupati Gusmal pengarahannya mengatakan dengan pengambilan sumpah /janji PNS ini berarti telah resmi menjadi PNS , semua pengabdian selama menjadi CPNS agar dapat lebih ditingkatkan lagi setelah menjadi PNS

Selanjutnya diharapkan memahami hak dan larangan serta sanksi-sanksi terkait kedisiplinan PNS sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dituntut untuk memahami nilai dasar,kode etik dan kode prilaku sebagai seorang PNS dan dituntut untuk menunjukkan dedikasi,kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi terhadap pekerjaan.

Disiplin harus dimulai dari diri sendiri seperti dalam hal-hal yang sangat kecil seperti memakai pakaian dinas,papan nama,lambang kopri sampai kepada hal-hal yang bersifat makro. Jangan sampai ada yang mencoba melanggar sangsi sangsi siap di jatuhkan, "tegas Gusmal.

Kepada PNS yang pada hari ini diambil sumpah/jamjimya dapat bekerja lebih giat dan menjalankan tugas secara profesional baik dalam pengamdian kepada negara maupun dalam melayani masyarakat,  diingatkan kepada Kepala SKPD terkait agar tidak memindahkan mereka dari formasi masing-masing minimal selama 10 tahun sesuai kesepakatan yang telah dibuat pada saat melamar sebagai CPNS,"pinta Bupati mengakiri..


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#SK #PNS

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com