HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Senin, 9 Maret 2020
Diangkat Menjadi PNS, 313 CPNS Terima SK Bupati Solok
Arosuka (Minangsatu) - Bupati Solok Gusmal mengambil sumpah dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok di Ruangan Solok Nan Indah, Senin (9/3/20).
Penyerahan SK kepada 313 orang tersebut disaksikan Sekretaris Daerah Aswirman, Kepala BKPSDM Drs. Aliber Mulyadi, Asisten Koordinasi Bidang Pemerintahan Edisar, SH, MH, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Medison, Ssos, Msi, dan para pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
Kepala BKPSDM Aliber Mulyadi laporannya mengatakan tujuan dilaksanakanya kegiatan ini adalah memenuhi amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara agar CPNS Formasi Umum Tahun 2018 dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Solok dan CPNS dari Lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat Formasi tahun 2018 memenuhi Syarat untuk diangkat menjadi PNS
Peserta kegiatan pengambilan sumpah/janji PNS dan penyerahan keputusan Bupati solok tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS hari ini berjumlah 313 orang dengan rincian sebagai berikut : 108 orang tenaga medis,156 orang tenaga pendidik,47 orang tenaga teknis dan 2 orang lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat.
Bupati Gusmal pengarahannya mengatakan dengan pengambilan sumpah /janji PNS ini berarti telah resmi menjadi PNS , semua pengabdian selama menjadi CPNS agar dapat lebih ditingkatkan lagi setelah menjadi PNS
Selanjutnya diharapkan memahami hak dan larangan serta sanksi-sanksi terkait kedisiplinan PNS sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dituntut untuk memahami nilai dasar,kode etik dan kode prilaku sebagai seorang PNS dan dituntut untuk menunjukkan dedikasi,kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi terhadap pekerjaan.
Disiplin harus dimulai dari diri sendiri seperti dalam hal-hal yang sangat kecil seperti memakai pakaian dinas,papan nama,lambang kopri sampai kepada hal-hal yang bersifat makro. Jangan sampai ada yang mencoba melanggar sangsi sangsi siap di jatuhkan, "tegas Gusmal.
Kepada PNS yang pada hari ini diambil sumpah/jamjimya dapat bekerja lebih giat dan menjalankan tugas secara profesional baik dalam pengamdian kepada negara maupun dalam melayani masyarakat, diingatkan kepada Kepala SKPD terkait agar tidak memindahkan mereka dari formasi masing-masing minimal selama 10 tahun sesuai kesepakatan yang telah dibuat pada saat melamar sebagai CPNS,"pinta Bupati mengakiri..
Editor : melatisan
Tag :#SK #PNS
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUPATI JON FIRMAN PANDU JADI IRUP UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA DI AROSUKA
-
PEMKAB SOLOK TERIMA LHP WTP DARI BPK RI PERWAKILAN SUMBAR
-
URAI PERSOALAN TIKUNGAN SURIAN, WABUP CANDRA TEMUI WARGA BAHAS PEMBEBASAN LAHAN TERDAMPAK JALAN
-
BUPATI JON FIRMAN PANDU LANTIK JEFRIZAL MENJADI PENJABAT SEKDA KABUPATEN SOLOK
-
DIRESMIKA BUPATI SOLOK, LISTRIK MENYALA DI RUMAH BPBL WARGA KURANG MAMPU DI KACANG
-
DARI SUNGAI BATANGHARI KE RANTAI LOGISTIK NASIONAL, PTP NONPETIKEMAS JAMBI MENJAGA ARUS DISTRIBUSI DAN MENGGERAKKAN EKONOMI
-
MERATAPI SEMEN PADANG FC, MERAYAKAN ANAK-ANAK MINANG DI PANGGUNG NASIONAL
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA
-
PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR MENGUAT DI AWAL 2026